Polda DIY Ungkap Modus 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Polda DIY Ungkap Modus 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 20 Jun 2025 13:09 WIB
Suasana depan rumah Mbah Tupon korban mafiatanah di Bantul, Selasa (17/6/2025)
Suasana depan rumah Mbah Tupon korban mafiatanah di Bantul, Selasa (17/6/2025). Foto: dok. detikJogja
Sleman -

Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkap modus para tersangka yaitu memanfaatkan kekurangan Mbah Tupon yang buta huruf.

"Adapun modus operandinya adalah para tersangka memanfaatkan kekurangan dari korban, yang saat ini (sertifikat) itu beralih hak kepada nama-nama tersangka dan diagunkan di salah satu perbankan," kata Idham saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Idham bilang, kejadian tersebut terjadi pada rentang waktu tahun 2022 hingga tahun 2024 di Kelurahan Ngentak, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY pada 14 April 2025 dan tercatat di Laporan Polisi Nomor: LP/B/248/IV/2025/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sekitar awal bulan Mei kita naikkan penyidikan. Terkait saat ini kita sudah menetapkan tujuh orang tersangka," ujarnya.

Ketujuh orang tersangka yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan, wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), wanita inisial IF (46) warga Kotagede, dan AH (60) warga Kota Jogja.

ADVERTISEMENT

"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan," kata Idham.

Idham bilang, AH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penyidik melakukan pemanggilan sebagai tersangka, yang bersangkutan sakit.

"Udah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita meminta pertanggungjawabannya," tegasnya.

Terhadap AH, penyidik berencana melakukan pemeriksaan hari ini atau minggu depan.

"Kalau tidak hari ini yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan. Paling lama hari Selasa (pekan depan) untuk kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Kronologi Kasus Mafia Tanah Versi BPN

Diberitakan sebelumnya, warga Bantul, DIY, Mbah Tupon (68) terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi miliknya gara-gara sertifikat tanahnya tiba-tiba telah berganti nama dan dijaminkan ke bank. Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bantul menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan objek bidang tanah yang dimiliki oleh Mbah Tupon itu semula adalah sertifikat hak milik dengan nomor 4993/Bangunjiwo yang luasannya 2.103 m2.

"Nah, pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang, yakni SHM 24451 yang semula luas 1.756 m2. Kemudian, saat itu ada permohonan dilepaskan untuk jalan dan luasan terakhir adalah 1.655 m2," kata Tri kepada wartawan di Bantul, Selasa (29/4/2025).

Kemudian, lanjut Tri, SHM 24452 seluas 292 m2 yang dijual kepada seseorang dan SHM 24453 seluas 55 m2 dihibahkan kepada warga setempat, yang kemudian digunakan untuk membuat gudang RT.

"Lalu yang jadi viral, permasalahan di lokasi itu adalah SHM 24451 seluas 1.655 m2. Di mana saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah di wilayah Bantul," ujarnya.

"Nah, terhadap SHM 24451 ini juga dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM pada bulan Agustus 2024," lanjut Tri.

Peristiwa tersebut menjadi viral ketika pihak bank mengunjungi Tupon dan bilang bahwa objek bidang tersebut dilakukan lelang. Menurut Tri, sumber permasalahannya ada pada bidang objek itu.

"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan dan keinginan Mbah Tupon hanya sebatas memecah bidang tanah sehingga permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos. Intinya seperti itu," ucapnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads