Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka KPK. Yaqut diduga terlibat kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dilansir detikNews, Jumat (9/1/2026).
Kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat sebagai Menag. Kuota tambahan ini didapatkan Indonesia usai Presiden RI kala itu, Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuota tambahan ini ditujukan utnuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia mendapatkan jatah 221 ribu jemaah haji pada 2024.
Setelah ditambah, total kuota haji RI 2024 menjadi 241 ribu orang. Namun, kuota tambahan ini justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Mengacu pada UU Haji, kuota haji khusus hanya 8 persen dari kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 justru gagal berangkat. KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
(ams/ahr)












































Komentar Terbanyak
Tersangka Ijazah Palsu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Rumah Jokowi
Momen Pelukan Erat Jokowi-2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu di Solo
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya