6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Ditahan

6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Ditahan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 20 Jun 2025 12:31 WIB
Enam orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon warga Bantul yang saat ini sudah ditahan oleh Polda DIY, Jumat (20/6/2025).
Enam orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon warga Bantul yang saat ini sudah ditahan oleh Polda DIY, Jumat (20/6/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dari jumlah itu, enam orang tersangka kini telah ditahan.

"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Ketujuh orang tersangka yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir AH (60) warga Kota Jogja. Khusus nama terakhir, hingga saat ini masih belum ditahan polisi.

Ihsan bilang, Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi bilang terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan pada Selasa (17/6) sementara tiga tersangka lagi ditahan hari ini.

"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," kata Idham.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, Kuasa hukum Mbah Tupon mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan kasus mafia tanah. Dalam surat tersebut menyebut telah ada penetapan tersangka.

Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP sejak hari Rabu (11/6). Surat itu bernomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

"Dalam surat itu sudah ada penetapan tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).

Suki mengungkapkan, bahwa polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Di mana kebanyakan adalah orang-orang yang menjadi terlapor dalam kasus Mbah Tupon.

"Tersangkanya Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Anhar Rusli," ujarnya.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads