Alasan Polisi Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Alasan Polisi Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 20 Jun 2025 12:46 WIB
Enam dari tujuh tersangka dalam kasus kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Enam dari tujuh tersangka dalam kasus kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Polda DIY belum menahan satu dari tujuh tersangka dalam kasus kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, menjelaskan alasan belum ditahannya satu tersangka tersebut.

Adapun ketujuh tersangka yang sudah ditetapkan polisi yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan, wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede. Terakhir AH (60) warga Kota Jogja.

"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan," kata Idham saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Idham bilang, AH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penyidik melakukan pemanggilan sebagai tersangka, yang bersangkutan sakit.

"Udah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita meminta pertanggungjawabannya," tegasnya.

Terhadap AH, penyidik berencana melakukan pemeriksaan hari ini atau minggu depan.

"Kalau tidak hari ini yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan. Paling lama hari Selasa (pekan depan) untuk kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham bilang dari keenam tersangka tersebut ada yang sudah dilakukan penahanan pada Selasa (17/6) dan hari ini.

"Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," kata Idham.

Sebelumnya, Kuasa hukum Mbah Tupon mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan kasus mafia tanah. Dalam surat tersebut menyebut telah ada penetapan tersangka.

Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP sejak hari Rabu (11/6). Surat itu bernomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

"Dalam surat itu sudah ada penetapan tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suki mengungkapkan, bahwa polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Di mana kebanyakan adalah orang-orang yang menjadi terlapor dalam kasus Mbah Tupon.

"Tersangkanya Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Anhar Rusli," ujarnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads