Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan bahwa PT KAI memiliki kewenangan penuh dalam proses penggusuran warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja. Dia menganggap masalah itu sudah selesai.
Pernyataan itu merespons keinginan warga agar bisa angkat kaki dari rumahnya pada Agustus mendatang. Warga berharap masih memiliki kesempatan untuk bisa memperingati Hari Kemerdekaan RI bersama sekaligus melakukan perpisahan.
"Terserah PT KAI setuju atau tidak, ini hanya masalah waktu saja, bukan masalah-masalah seperti kemarin," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (19/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Pemda DIY disebut tidak akan ikut campur dalam permasalahan tersebut. Hal itu merupakan masalah PT KAI dengan warga.
![]() |
"Ya saya itu bukan ranah kami. KAI itu kan rumah dinas. Rumah dinas itu berarti statusnya punya PT KAI. Tapi kami sudah ada kesepakatan ganti ruginya, kan sudah, tinggal hanya waktu," kata dia.
Adapun soal ganti rugi yang diminta warga ke PT KAI, Sultan menyebut hal itu sebagai hal yang wajar. Hanya saja tidak semua tuntutan bisa dipenuhi.
"Tapi kalau itu permintaan ya wajar wae," kata dia.
KAI Beri Waktu hingga Akhir Juli
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, mengatakan batas akhir warga mengosongkan bangunan secara sukarela pada akhir Juli. Dia menyebut hal itu merupakan hasil audiensi yang dilakukan pada Selasa (17/6).
"Sesuai yang disampaikan saat pertemuan kemarin bahwa usulan warga akan tetap disampaikan. Hasil keputusan manajemen tetap sesuai informasi awal yang disampaikan ke warga yakni batas akhir pengosongan secara sukarela sampai akhir Juli 2025," ujar Feni saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, KAI sudah melakukan proses sesuai dengan prosedur. Surat peringatan ketiga (SP3) juga sudah dilayangkan PT KAI kepada warga.
"Sesuai prosedur tetap tenggat waktunya SP3 untuk warga bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela," lanjutnya.
Diketahui PT KAI meminta warga untuk mengosongkan eks rumah dinas KAI di selatan stasiun Lempuyangan. Total 14 bangunan di atas Sultan Ground itu akan dipakai untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Warga sempat menolak lantaran warga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BKN). SKT itu bisa digunakan warga untuk mengurus surat Kekancingan.
KAI menyatakan pemanfaatan rumah dinas ini sebagai upaya pengamanan dan penjagaan aset rumah perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan. Sedangkan rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan merupakan langkah perluasan kapasitas area stasiun Lempuyangan yang per harinya melayani sekitar 15.643 penumpang.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030