PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan ultimatum kepada Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja untuk segera angkat kaki. Namun warga meminta agar mereka bisa pindah pada Agustus mendatang.
Warga berharap masih memiliki kesempatan untuk bisa memperingati Hari Kemerdekaan RI bersama.
Terkait hal tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan PT KAI memiliki kewenangan penuh untuk menanggapi permintaan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terserah PT KAI setuju atau tidak, ini hanya masalah waktu saja, bukan masalah-masalah seperti kemarin," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (19/6/2025).
Dia mengatakan Pemda DIY tidak akan ikut campur dalam permasalahan tersebut. Hal itu merupakan masalah PT KAI dengan warga.
"Ya saya itu bukan ranah kami. KAI itu kan rumah dinas. Rumah dinas itu berarti statusnya punya PT KAI. Tapi kami sudah ada kesepakatan ganti ruginya, kan sudah, tinggal hanya waktu," kata dia.
Adapun soal ganti rugi yang diminta warga ke PT KAI, Sultan menyebut hal itu sebagai hal yang wajar. Hanya saja tidak semua tuntutan bisa dipenuhi.
"Tapi kalau itu permintaan ya wajar wae," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, PT KAI melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan kepada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.
Adapun isi SP3 dari PT KAI sama seperti surat peringatan sebelumnya. Yakni berisi tentang tindak lanjut usai peringatan di SP1 tidak dilakukan oleh warga.
"Bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Saudara belum melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan tambahan secara mandiri," bunyi pernyataan dalam SP3.
Surat itu juga kembali meminta warga untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan tambahan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," tulis PT KAI dalam SP3 itu.
Terkait ultimatum tersebut, warga sudah bertemu dengan pihak PT KAI, Selasa (17/6) sore. Dalam pertemuan tersebut warga meminta waktu untuk pindah usai Agustus mendatang.
Sementara, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan rencananya sesuai timeline dan prosedur dari KAI. Dengan kata lain, pihaknya menolak permintaan warga soal penundaan penertiban di bulan Agustus.
"Untuk sementara, kami mengikuti prosedur dari pusat, yaitu setelah SP3 berakhir masa tenggatnya, penertiban akan dilakukan. Kami akan memberikan waktu bagi warga untuk melakukan pengosongan secara sukarela setelah SP3 dikirimkan," paparnya.
(ahr/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030