Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengungkapkan bahwa substansi gugatan perdata yang dilayangkan M. Achmadi dan Indah Fatmawati dengan turut tergugat Mbah Tupon adalah perilaku Triono yang merugikan banyak pihak. Dia menyebut penggugat merasa ditipu oleh Triono.
Hal itu disampaikan Suki Ratnasari berdasarkan salinan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 67/PDTG/2025/PNBTH sejak tanggal 13 Juni. Adapun penggugat 1 Muhammad Achmadi dan penggugat 2 Indah Fatmawati.
"Lalu Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat, lalu Triyono sebagai turut tergugat 1, Anhar Rusli sebagai turut tergugat 2, dan klien kami Tupon Hadi Suwarno sebagai turut tergugat 3," katanya kepada wartawan saat di kediaman Mbah Tupon, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suki lalu menjelaskan substansi dalam gugatan tersebut, di antaranya adalah Muhammad Achmadi mendapatkan informasi dari Triono bahwa Tupon Hadi Suwarno membutuhkan pinjaman uang dengan jaminan tanah miliknya.
"Dan tanah tersebut boleh dijaminkan di bank dan dibalik nama kepada pemberi pinjaman," ucapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Januari 2024, tepatnya setelah kesepakatan pinjam uang dan pinjam objek tanah oleh Muhammad Achmadi melalui Triono, Triyono menerima sertifikat tanah dari Triono.
"Jadi sudah ada serah terima sertifikat dari Triyono kepada Triono itu pada tanggal 16 Januari 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Achmadi melakukan transfer uang pinjaman secara bertahap melalui Triyono yang kemudian diteruskan untuk ditransfer kepada Triono alias Tri Kumis yang menjadi tergugat sejumlah total Rp 500 juta.
"Dan ternyata uang tersebut tidak pernah diterima oleh Tupo Hadi Suwarno," katanya.
Muhammad Achmadi melalui Triono lalu menemui Anhar Rusli untuk untuk melakukan proses akta jual beli (AJB) yang dipergunakan untuk balik nama sebagai syarat pinjaman kepada Tupon Hadi Suwarno.
"Sertifikat telah dibalik nama atas nama Indah Fatmawati. Nah, ternyata Tupon Hadi Suwarno atau klien kami tidak pernah meminta Triono sebagai tergugat untuk meminjam uang, melainkan meminta tolong untuk pecah sertifikat," ucapnya.
Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati akhirnya merasa dirugikan secara imateriel sejumlah Rp 1 miliar. Pasalnya mendapatkan teror-teror hingga judging (dihakimi) dari masyarakat karena dianggap sebagai mafia tanah usai pemberitaan di media massa dan media sosial.
"Dan oleh karenanya para penggugat yaitu Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati menuntut Triono atau Tri Kumis untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 500 juta dan imateriil sebesar Rp 1 miliar," ucapnya.
Suki menambahkan, dengan adanya gugatan tersebut pihaknya tetap akan konsisten mendampingi Mbah Tupon baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Mbah Tupon tetap kami dampingi dalam proses hukum manapun sampai beliau mendapatkan hak dan keadilan yang layak," katanya.
Sementara itu, Mbah Tupon masih merasa bingung dengan adanya gugatan perdata itu. Namun, keinginan Mbah Tupon hanya satu yakni ingin sertifikat tanah yang sudah berganti nama kembali lagi seperti semula.
"Kulo perasaane nggih tesih kados wong bingung menika. Nggih pokokne nek pun kados kula, niku kula nyuwun tumpuni sertifikat enggal-enggal wangsul wonten kula. Matur nuwun. (Perasaan saya masih seperti orang bingung itu. Kalau saya pokoknya sertifikat bisa segera kembali ke saya, terima kasih)," ujarnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030