Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata M Ahmadi yang menyeret Mbah Tupon sebagai turut tergugat sebagai hal yang tidak logis. Pihaknya mengaku telah mendesak aparat penegak hukum (APH) agar menyelesaikan kasus tersebut.
Halim mengatakan melayangkan gugatan di pengadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, terkait gugatan perdata yang menjadikan Mbah Tupon sebagai turut tergugat adalah hal yang kurang pas.
"Kalau itu (gugatan) silakan saja, itu kan hak. Tapi kita tahu siapa yang terzalimi dan siapa yang menipu. Justru orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menggugat, ini kan tidak logis," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim yakin fakta-fakta yang sebenarnya terjadi bisa dibuktikan di persidangan. Pemkab Bantul pun mengawal proses hukum yang melibatkan Mbah Tupon dengan memberikan pendampingan hukum.
"Nanti pengadilan yang membuktikan," ucapnya.
Selain itu, Halim mengaku jika Pemkab Bantul terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon.
"Secara prinsip, pemerintah sudah berpihak dan terus mendesak APH agar segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, Halim menyebut jika penanganan hukum kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon menunjukkan perkembangan yang signifikan. Salah satunya sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama pemilik sudah disita polisi.
"Sertifikat Mbah Tupon sudah disita oleh Polda, BPN sudah memblokir sertifikat itu, jadi yang menguasai tidak bisa menggunakan itu (sertifikat tanah)," katanya.
Gugatan Perdata ke Mbah Tupon
Sebagai informasi, gugatan terhadap Mbah Tupon itu teregister dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Adapun dalam perkara itu penggugat adalah M Achmadi dan Indah Fatmawati. Pihak tergugat adalah Triono dan turut tergugat adalah Triyono, Anhar Rusli dan Tupon Hadi Suwarno. Perkara itu terdaftar 11 Juni 2025.
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, mengatakan pihaknya mencoba untuk mengklarifikasi dan membuat terang terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Menurutnya, tergugat hanyalah satu orang dan turut tergugat ada tiga orang.
"Kami ingin menyampaikan, bahwa memang Mbah Tupon ini kami majukan sebagai para pihak tergugat semata-mata untuk memenuhi gugatan formil kami," katanya kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Rabu (18/6).
Di sisi lain, gugatan perdata yang pihaknya ajukan di PN Bantul berawal dari objek Mbah Tupon. Sedangkan gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum dari tergugat.
"Gugatannya tentang perbuatan melawan hukum, dan yang perlu digarisbawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya, tapi Mbah Tupon hanya sebatas untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," ujarnya.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030