Pihak Mbah Tupon Harap 7 Tersangka Mafia Tanah Bisa Ditahan

Pihak Mbah Tupon Harap 7 Tersangka Mafia Tanah Bisa Ditahan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 19 Jun 2025 21:21 WIB
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari saat memberikan keterangan di kediaman Mbah Tupon, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025).
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari saat memberikan keterangan di kediaman Mbah Tupon, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polda DIY resmi menahan tiga dari tujuh tersangka kasus mafia tanah yang menjerat warga Kasihan, Bantul, Mbah Tupon. Kuasa hukum Mbah Tupon Suki Ratnasari menyatakan pihaknya berharap ketujuh tersangka bisa ditahan.

"Ya, harapan kami ketujuhnya juga bisa ditahan begitu," ucapnya saat di kediaman Mbah Tupon, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025) malam.

Dia sendiri mengaku sudah mendapat informasi penahanan para tersangka itu. Informasi terbaru yang diterimanya, sudah ada enam tersangka yang ditahan Polda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan petang tadi kami juga baru mendapatkan update dari dari Polda DIY, dari penyidik bahwa yang sudah ditahan itu ada enam tersangka," ujarnya.

"Untuk yang satu itu masih dikaji karena beliau memang Pak Anhar Rusli menderita sakit dan ada surat dari dokter," lanjut Suki.

ADVERTISEMENT

Suki juga mengungkap bahwa dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal pencucian uang.

"Atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, penggelapan 372 KUHP, pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pejabat publik itu 266 KUHP dan tidak pidana pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon. Tiga tersangka disebut sudah ditahan.

Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan pada Rabu (18/6). Sedangkan tersangka lain sedang dalam proses pemanggilan.

"Tiga yang ditahan. Tujuh tersangka. Yang ditahan hari ini mungkin tiga. Yang lain masih masih dalam pemanggilan. Iya, tujuh termasuk yang dilaporkan," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/6/2025).

"(Tersangka yang ditahan) BB, TR, dan FT. Terkait laporan polisi nomor 248 tahun 2025. Pelapornya Heri Setiawan. Penetapan tersangka sudah kemarin ya, Sekarang dilakukan penahanan," sambung Anggoro.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads