Dua orang tercatat melakukan gugatan terhadap Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul. Pihak penggugat mengungkap alasan melayangkan gugatan tersebut.
Diketahui, gugatan perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Penggugat ialah M Achmadi dan Indah Fatmawati.
Tak Akan Rugikan Mbah Tupon
Kuasa hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho, meyakinkan bahwa gugatan itu tak akan merugikan Mbah Tupon. Dia menyatakan gugatan dilakukan untuk membuat terang perkara pembelian tanah yang dilakukan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin menyampaikan, bahwa memang Mbah Tupon ini kami majukan sebagai para pihak tergugat semata-mata untuk memenuhi gugatan formil kami," katanya kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Rabu (18/6/2025).
![]() |
"Gugatannya tentang perbuatan melawan hukum, dan yang perlu digarisbawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya, tapi Mbah Tupon hanya sebatas untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," ujarnya.
Juni juga menegaskan tidak akan ada tuntunan hukum terhadap Mbah Tupon dalam gugatan perdata tersebut.
"Dan turut tergugat yang ada ini tidak mempunyai tuntutan hukum apa pun yang mengakibatkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan," ucapnya.
Alasan Layangkan Gugatan
Diketahui dalam kasus ini tergugat tama ialah Triono dan ada tiga turut tergugat yakni Triyono, Anhar Rusli dan Mbah Tupon.
Juni menyebut gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum terkait kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat. Di mana dalam hal ini penggugat adalah perantara antara Achmadi dan Mbah Tupon. Sebab, apa yang diketahui kliennya dan apa yang dimaksud Mbah Tupon ternyata ada perbedaan.
"Perbuatan melawan hukum yang kami ajukan itu kaitannya dengan perbuatan melawan hukum kesepakatan lisan, dan itu bertentangan dengan undang-undang," katanya.
"Jadi ketika Mbah Tupon itu mendasarkan pada pecah sertifikat dan di satu sisi Achmadi menanggapinya itu sebagai jaminan atau jual beli dengan balik nama. Ini kan hal yang berbeda dan kita akan uji di PN Bantul," lanjut Juni.
Dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Dia mempersilakan masyarakat mengawal sidang gugatan ini.
"Pertama-tama kami menghormati proses persidangan yang memang belum berjalan dan memang sudah saya sampaikan di PN Bantul. Tapi untuk nanti lebih lanjutnya nanti biar kita ketahui bersama-sama pada saat persidangan tanggal 1 Juli. Jadi kami belum bisa sosialisasikan ini karena persidangan belum dimulai," ucapnya.
Respons Pihak Mbah Tupon
Terpisah, kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengaku telah mengetahui gugatan tersebut. Dia juga menjelaskan terkait alas an Mbah Tupon menjadi turut tergugat.
"Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) 24451 yang dipermasalahkan. Tapi Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu," kata Suki.
Menurutnya, Ahmadi melayangkan gugatan karena mengaku dirugikan oleh pernyataan Triono. Pernyataan itu menyatakan Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia menjual tanahnya.
"Padahal Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Suki mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tergugat.
"Kami siap menghadapi proses hukum dan sekaligus menepis tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah," ujarnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030