Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68) warga Bantul. Dari ketujuh tersangka itu, tiga di antaranya sudah ditahan oleh Polda DIY.
Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan hari ini. Sedangkan tersangka lain sedang dalam proses pemanggilan.
"Tiga yang ditahan. Tujuh tersangka. Yang ditahan hari ini mungkin tiga. Yang lain masih masih dalam pemanggilan. Iya, tujuh termasuk yang dilaporkan," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka yang ditahan) BB, TR, dan FT. Terkait laporan polisi nomor 248 tahun 2025. Pelapornya Heri Setiawan. Penetapan tersangka sudah kemarin ya, Sekarang dilakukan penahanan," sambung Anggoro.
Adapun tersangka lain yang belum ditahan, kata Anggoro, sudah dilakukan pemanggilan mulai hari ini. Meski begitu ia tak merinci siapa saja tersangka yang belum ditahan.
"Untuk tersangka yang lain akan dilakukan panggilan kedua, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap T, ID, dengan satu lagi belum terkonfirmasi," papar Anggoro.
"Saya nggak terlalu hafal nih nama-namanya, tadi yang dilaporkan tiga sudah dilakukan penahanan, BB, TR, dan FT. Itu yang ditahan. Nanti sambil jalan langsung (tanya) ke Dirkrimum," imbuhnya.
Terkait peran para tersangka, Anggoro juga tak merincinya. Penahanan ketiga tersangka, menurutnya, juga untuk mempercepat proses pemeriksaan.
"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat," paparnya.
"Saya belum tahu ya perannya apa nih yang tiga ini. Tapi semuanya terlibat dalam kasus. Nanti bisa ditanyakan langsung ke Dirkrimum, saya baru dilaporkan tadi pagi," pungkas Anggoro.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Mbah Tupon mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan kasus mafia tanah. Dalam surat tersebut menyebut telah ada penetapan tersangka.
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan pihaknya telah menerima SP2HP sejak hari Rabu (11/6). Surat itu bernomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
"Dalam surat itu sudah ada penetapan tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6).
Suki mengungkapkan, bahwa polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Di mana kebanyakan adalah orang-orang yang menjadi terlapor dalam kasus Mbah Tupon.
"Tersangkanya Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Anhar Rusli," ujarnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu