Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon sudah di ujung eksekusi. Apa maksudnya?
"Secara umum ini sudah berada di ujung eksekusi, sudah berada di pintu eksekusi," katanya kepada wartawan di Canden, Jetis, Bantul, Sabtu (14/6/2025).
Eksekusi tersebut, lanjut Halim, terkait eksekusi yang dilakukan Kejaksaan, juga terkait pengembalian hak atas tanah milik Mbah Tupon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan, maupun eksekusi dalam rangka mengembalikan kembali hak-hak mbah Tupon," kata Halim.
Akan tetapi, Halim enggan berkomentar banyak karena penanganan kasus berada di ranah aparat penegak hukum (APH). Sehingga bukan kewenangannya jika menjelaskan penanganan kasus Mbah Tupon.
"Karena ini ranahnya APH saya tidak bisa menyampaikan secara detail, karena masih ada proses yang mesti dilalui," ucapnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mbah Tupon mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan kasus mafia tanah. Dalam surat tersebut menyebut telah ada penetapan tersangka.
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima SP2HP sejak hari Rabu (11/6). Surat itu bernomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
"Dalam surat itu sudah ada penetapan tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6).
Suki mengungkapkan, bahwa polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Di mana kebanyakan adalah orang-orang yang menjadi terlapor dalam kasus Mbah Tupon.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul mengemuka pada akhir April lalu. Mbah Tupon yang merupakan lansia buta huruf itu mengadu karena sertifikat tanahnya seluas 1.655 meter persegi tiba-tiba berganti atas nama orang lain.
Diduga proses perubahan nama itu terjadi pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon hendak memecah sertifikat karena ada keperluan untuk hibah dan jual beli.
Tupon sendiri baru tahu tanahnya berpindah nama saat pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendatanginya dan hendak melelang tanahnya. Ternyata, kepada PNM ada orang yang mengajukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah Mbah Tupon. Di sertifikat itu, sudah tertulis bahwa pemilik tanah ialah Indah Fatmawati.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, polisi pun melakukan penyelidikan. Polda DIY kemudian mengumumkan kasus ini naik penyidikan tertanggal 9 Mei.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM