PT KAI melayangkan surat peringatan (SP) pengosongan dan pembongkaran bangunan yangkedua kepada warga Tegal Lempuyangan, Kota Jogja. Warga Lempuyangan bakal mengajukan keberatan terhadap SP-2 tersebut.
"Warga sampai hari ini masih bertahan, masih berjuang. Dalam posisi ini, kita akan menyurati PT KAI, mengirimkan keberatan kedua. Jadi keberatan pertama sudah kita sampaikan, tidak direspons. Kami akan mengirimkan keberatan kedua yang memuat keberatan atas deadlock kemarin dan juga keberatan atas surat peringatan kedua yang dikirimkan oleh PT KAI," jelas kuasa hukum warga dari LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan, saat ditemui di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, Kamis (5/6/2025).
Raka menjelaskan sehari sebelum SP-2 dilayangkan pada Rabu (4/6), PT KAI sempat mengadakan pertemuan dengan warga dan perwakilan Keraton Jogja. Namun, pertemuan tersebut berakhir deadlock.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap di hari Selasa itu ada rembukan, ada musyawarah, tapi pada saat kita datang, PT KAI jawabannya hanya mengatakan bahwa mereka sudah punya ketentuan, aturan direksi, dan ini sudah menjadi aturan dari pimpinan. Jadi mereka hanya bisa menjalankan," jelas Raka.
"Sehingga kita menilai pertemuan hari Selasa itu bukan musyawarah, tapi sosialisasi yang dilakukan oleh PT KAI, karena tidak ada satu pun musyawarah ataupun diskusi yang dilakukan. Yang dilakukan hanyalah PT KAI menyampaikan pendapatnya, sehingga itu berujung pada deadlock," sambung Raka.
Raka menyebut dalam pertemuan itu warga sudah menyiapkan tuntutannya. Pertama, warga ingin meminta tenggat waktu, karena dari PT KAI memberikan waktu selambatnya akhir Juni warga sudah harus pindah.
Kedua, soal hak atas tempat tinggal yang layak. Raka menyebut kompensasi rumah singgah sebesar Rp 10 juta yang diberikan PT KAI dirasa tidak memenuhi atas tempat tinggal yang layak.
"Nanti perihal teknisnya, monggo dirembukkan sepanjang ada kesepakatan, dan itu kan tidak ada," tegas Raka.
"Termasuk juga soal aktivitas usaha, mengingatkan di sini tidak sedikit warga yang menggantungkan mata pencahariannya sebagai parkir inap. Sehingga mencari jawaban atas hilangnya pekerjaan mereka, mata pencaharian mereka, dan itu juga tidak dijawab oleh PT KAI," sambungnya.
Raka menilai karena pertemuan itu berakhir deadlock seharusnya tidak ada SP-2. Oleh karena itu, warga Tegal Lempuyangan memastikan bakal bertahan dan melayangkan surat keberatan.
"Hari ini pendekatan yang dipakai KAI kita menilai arogan, dan pendekatan kuasa, di mana warga diberikan informasi yang sangat terbatas atas persoalan ini, dan warga terus diteror, diancam melalui surat peringatan," cetus Raka.
Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih membenarkan terbitnya SP-2 tersebut. Menurutnya, penerbitan SP-2 itu sudah sesuai prosedur.
"KAI Daop 6 melaksanakan sesuai prosedur yang ada di perusahaan. Kita sudah melaksanakan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan mediasi," jelas Feni saat dikonfirmasi, Rabu (4/6).
"Namun karena tidak tercapai kesepakatan maka sesuai prosedur kita mengirimkan surat peringatan 1, dilanjutkan dengan surat peringatan 2 dan 3 sebelum dilakukan penertiban," sambungnya.
Saat disinggung mengenai isi pertemuan Selasa (3/6) yang disebut warga berakhir deadlock, Feni enggan mengomentarinya "Kami tetap melaksanakan sesuai prosedur perusahaan," pungkasnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi