PT KAI kembali melayangkan surat peringatan (SP) pengosongan dan pembongkaran bangunan yang kedua kepada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.
"SP 2 sudah di keluarkan, pagi tadi," ujar Ketua RW 01 Bausasran Anton Handriutomo saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).
Anton juga menyebut telah ada pertemuan antara warga dengan PT KAI kamarin (3/6), namun ia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai isi pertemuan itu dan berdalih akan memberikan keterangan resmi ke awak media besok (5/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Besok) Jumpa pers terkait SP 2 KAI kepada warga Lempuyangan yang terdampak beautifikasi Stasiun Lempuyangan, menyusul deadlock-nya pembicaraan antara warga dan KAI yang di mediasi Kraton Selasa 3 Juni 2025," ungkapnya.
Adapun isi SP 2 dari PT KAI yang dikirimkan Anton kepada awak media, berisi tentang tindak lanjut usai peringatan di SP1 tidak dilakukan oleh warga.
"Bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Saudara belum melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri," bunyi SP2 yang dibagikan Anton.
Surat itu kembali meminta warga untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," tegas PT KAI dalam SP2 itu.
Sementara, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, membenarkan terbitnya SP 2 tersebut. Menurutnya, penerbitan SP 2 itu sudah sesuai prosedur.
"KAI Daop 6 melaksanakan sesuai prosedur yang ada di perusahaan. Kita sudah melaksanakan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan mediasi," jelas Feni saat dikonfirmasi, hari ini.
"Namun karena tidak tercapai kesepakatan maka sesuai prosedur kita mengirimkan surat peringatan 1, dilanjutkan dengan surat peringatan 2 dan 3 sebelum dilakukan penertiban," sambungnya.
Saat disinggung mengenai isi pertemuan kemarin yang disebut warga berakhir deadlock, Feni enggan mengomentarinya
"Kami tetap melaksanakan sesuai prosedur perusahaan," pungkasnya.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan