Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, bergeming meski PT KAI telah melayangkan surat peringatan (SP) pengosongan dan pembongkaran bangunan secara mandiri. SP kedua pun dilayangkan kemarin, tenggatnya sama yaitu tujuh hari.
"SP 2 sudah di keluarkan, pagi tadi," kata Ketua RW 01 Bausasran Anton Handriutomo saat dihubungi wartawan, Rabu (4/6/2025).
Anton mengatakan sudah ada pertemuan antara warga dengan PT KAI pada Selasa (3/6) lalu. Saat ditanya apa hasil pertemuan itu, dia meminta wartawan menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Besok) Jumpa pers terkait SP 2 KAI kepada warga Lempuyangan yang terdampak beautifikasi Stasiun Lempuyangan, menyusul deadlock-nya pembicaraan antara warga dan KAI yang di mediasi Kraton Selasa 3 Juni 2025," ujar dia.
Sementara itu SP 2 dari PT KAI yang diterima Anton isinya yakni tentang tindak lanjut usai SP1 tidak diindahkan oleh warga.
"Bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Saudara belum melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri," bunyi SP2 itu.
Surat peringatan kedua itu kembali meminta warga untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," tegas PT KAI dalam surat itu.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih membenarkan soal terbitnya SP 2 tersebut.
"KAI Daop 6 melaksanakan sesuai prosedur yang ada di perusahaan. Kita sudah melaksanakan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan mediasi," kata Feni saat dikonfirmasi, kemarin.
"Namun karena tidak tercapai kesepakatan maka sesuai prosedur kita mengirimkan surat peringatan 1, dilanjutkan dengan surat peringatan 2 dan 3 sebelum dilakukan penertiban," imbuh dia.
Ditanya soal pertemuan terakhir antara PT KAI dengan warga yang berakhir deadlock, Feni enggan berkomentar.
"Kami tetap melaksanakan sesuai prosedur perusahaan," ucap dia.
Tentang Surat Peringatan Pertama
Sebelumnya, PT KAI melayangkan surat peringatan pertama (SP1) Pada Rabu (21/5) pagi. Surat dengan tenggat waktu tujuh hari itu dikirim oleh dua staf PT KAI.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," bunyi salah satu poin dalam surat peringatan tersebut.
Anton saat itu mengatakan surat peringatan pertama itu ditolak warga. Menurutnya, PT KAI tidak mengindahkan poin-poin tuntutan warga dalam sosialisasi terakhir pada Kamis (15/5).
"Kami warga Tegal Lempuyangan, kecewa dengan sikap PT KAI yang memaksa dan tidak menghargai proses dialog/mediasi yang sedang berlangsung. Belum ada titik temu bersama atas persoalan ini, serta belum ada kepastian akan nasib warga ke depan," kata Anton, Kamis (22/5) lalu.
Saat itu Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih mengatakan surat peringatan untuk pengosongan bangunan itu terkait rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan yang bertujuan menghadirkan pelayanan transportasi publik aman dan nyaman.
"Untuk mewujudkannya maka diperlukan penataan stasiun (Lempuyangan) agar dapat optimal dalam keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Feni melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (22/5/2025).
Feni pun membenarkan adanya pengiriman surat peringatan kepada warga Lempuyangan.
"Surat pemberitahuan pengosongan bangunan yang termasuk dalam penataan tersebut dikirimkan setelah sebelumnya melalui beberapa kali sosialisasi," ujarnya.
"Surat Peringatan yang di dalamnya ada pemberitahuan untuk pengosongan atau pembongkaran secara mandiri oleh penghuni," sambung Feni.
Feni mengatakan, pihaknya meminta warga mematuhi surat peringatan tersebut agar rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan segera terealisasi.
"Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan Stasiun Lempuyangan yang tujuannya adalah untuk menghadirkan pelayanan transportasi publik kepada masyarakat luas yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan," ucapnya.
Ditanya soal warga yang menolak surat peringatan tersebut, Feni memilih tidak berkomentar. Begitu pula saat disinggung soal tuntutan warga dalam sosialisasi terakhir, Kamis (15/5) pekan lalu.
"Untuk saat ini, itu dulu tanggapan kami ya Mas," kata Feni saat dimintai konfirmasi wartawan.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong