Seorang mahasiswa asal Malaysia berinisial MHBY (30) ditahan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta usai diduga terlibat penipuan. Laki-laki yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas di Jogja itu melakukan penipuan dengan kerugian korban hingga puluhan juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyebut selain terlibat penipuan, MHBY juga menggunakan identitas palsu sebagai anggota polisi Diraja Malaysia.
"Ini warga negara asing Malaysia usia 30 tahun yang terdaftar sebagai mahasiswa di universitas swasta di Yogyakarta. Diduga melakukan penipuan jual beli kenderaan dan peminjaman uang, yang bersangkutan menggunakan identitas palsu sebagai anggota polisi Diraja Malaysia," kata Junita saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, modus MHBY yakni menjanjikan bisa mendatangkan motor dari Malaysia melalui jalur-jalur tertentu. Namun, dalam praktiknya kendaraan tersebut tak pernah sampai meski korban sudah menyetorkan sejumlah uang.
"Diperkirakan kerugian yang dialami warga negara Indonesia mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi menambahkan, MHBY diamankan pada Selasa (3/6). Selain MHBY, pihaknya juga mengamankan warga negara Pakistan yang menyalahgunakan izin tinggal.
Warga Pakistan yang diamankan yakni pria inisial MAK (41) yang merupakan salah satu direktur utama sebuah perusahaan. MAK disebut menawarkan investasi sebesar Rp 70 miliar.
Namun, setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha dan dokumen yang sah. Selain itu, MAK juga tidak menyetorkan uang investasi kepada negara.
"Kami mendapat informasi dari aduan masyarakat lalu tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta bergerak cepat mengumpulkan keterangan, pulbaket, lalu didapatlah dua warga negara asing ini. Mungkin waktu hampir bersamaan di dua hari yang lalu," kata Tedy.
Tedy bilang, untuk warga Pakistan akan dilakukan deportasi hari ini. Selain itu, pihak imigrasi juga mengusulkan untuk dilakukan penangkalan terhadap MAK.
"Untuk warga negara Pakistan ini, hari ini akan kita lakukan pendeportasian dan tentunya akan diusulkan untuk ditangkal yaitu tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia dengan jangka waktu tertentu," ujarnya.
Sementara untuk MHBY, sementara akan ditempatkan di ruang detensi dan diminta untuk mengembalikan uang milik para korban.
"Selanjutnya untuk warga negara Malaysia mungkin masih ada korban-korban dari tindakannya yang berupa penipuan sejumlah uang. Mungkin kami di sini tidak melakukan pendeportasian langsung, namun tetap di ruang detensi kami untuk beberapa hari ke depan. Gunanya untuk yang bersangkutan atau warga negara asing ini mempertanggungjawabkan utang-utangnya atau tindakan penipuannya di Yogyakarta," pungkasnya.
(afn/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas