Pengacara Asal Brasil Jadi PSK di Bali, Pasang Tarif Jutaan Sekali Kencan

Regional

Pengacara Asal Brasil Jadi PSK di Bali, Pasang Tarif Jutaan Sekali Kencan

Sui Suadnyana - detikJogja
Jumat, 29 Nov 2024 10:59 WIB
Pengacara asal Brasil, AGA (37), dideportasi petugas Rudenim Denpasar via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (28/11/2024) akibat menjadi PSK di Bali. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Foto: Pengacara asal Brasil, AGA (37), dideportasi petugas Rudenim Denpasar via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (28/11/2024) akibat menjadi PSK di Bali. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Jogja -

Seorang perempuan asal Brasil berinisial AG yang bekerja sebagai pengacara nekat menjajakan diri di Bali. Dia mematok tarif Rp 7,8 juta sekali kencan.

AGA akhirnya dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis (28/11) kemarin. Wanita berusia 37 tahun itu tercatat masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikBali, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan Imigrasi, AGA datang menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur. Dia mengaku bekerja sebagai pengacara di Brasil.

Bukannya berlibur, AGA justru terlibat prostitusi selama di Bali. Dia pun ditangkap di vila kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung pada 13 November 2024. Kala itu, petugas mengamankan paspor, alat kontrasepsi serta mata uang pecahan dolar Australia dan Euro dalam penangkapan itu.

ADVERTISEMENT

Penangkapan AGA berawal dari adanya aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepada petugas, AGA mengakui telah menjadi PSK selama memenuhi biaya hidupnya di Bali. Dia mengaku menerima bayaran Rp 7,8 juta sekali pertemuan dengan pelanggan.

Dia mengaku pertemuan itu dilakukan melalui WhatsApp dengan pria dari Singapura. Hanya saja, AGA mengaku tak mengenal sosok pria tersebut secara langsung.

Atas perbuatannya, AGA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian. AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024.




(ams/apl)

Hide Ads