Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap polisi terkait kasus pencurian. Ironisnya keduanya beraksi sambil mengajak dua anak balitanya.
Pasutri berinisial ES (32) dan AWR (29) ini diketahui merupakan warga Magelang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap pada 27 Mei 2025 pukul 22.00 WIB di kamar kos daerah Margorejo, Tempel, Sleman, tanpa perlawanan.
"Tim mendatangi alamat terduga pelaku. Sesampainya di rumah kos yang dimaksud ditemukan pelaku yang merupakan pasutri dan langsung ditangkap oleh tim tanpa perlawanan," kata Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Satya Kurnia saat rilis kasus di aula Polsek Mlati, Selasa (3/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satya menyebut kasus ini terbongkar setelah aksi pencurian kedua pelaku viral di media sosial pada 27 Mei 2025 pukul 07.30 WIB di wilayah Sumberadi, Kapanewon Mlati. Kedua pelaku, saat itu mencuri dua unit ponsel milik ibu rumah tangga inisial IW yang tengah membeli daging ayam.
Kala itu ponsel milik korban ditaruh di dashboard sepeda motor. Aksi pencurian itu pun terekam CCTV yang ada di toko penjualan daging ayam.
Satya bilang saat aksi pencurian itu kedua pelaku berbagi peran. ES mengambil dua handphone tersebut, sedangkan AWR ikut serta merestart, dan menjual ponsel hasil curian.
"ES ini suaminya, mengambil 2 HP tersebut. AWR ikut saat akan merestart 2 HP di Tempel dan ikut menjual salah satu HP yang dicuri di daerah Magelang," ujarnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan keduanya diketahui jika pasutri ini sudah total 7 kali mencuri ponsel dengan modus yang sama yaitu mengambil barang di motor yang sedang parkir. Selain Mlati, lokasinya berbeda-beda meliputi Kapanewon Turi, Sleman, dan Seyegan.
"Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir pelaku mengaku pernah mengambil HP dengan modus yang sama di 7 tempat berbeda, Seyegan 2 kali, Turi 2 kali, dan Sleman 3 kali. Setiap melakukan aksinya kedua pelaku selalu mengajak 2 anak balitanya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari pelaku, selama 3 bulan terakhir keduanya tidak bekerja sehingga mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ponsel-ponsel yang dicuri itu pun dijual untuk membeli susu sang anak.
"Motif pelaku karena tidak bekerja dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga sehingga melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
"HP yang berhasil dicuri kan ada 2, 1 berhasil dijual seharga Rp 500, Rp 100 ribu sudah dipakai untuk beli susu dan bensin," imbuhnya.
Dia melanjutkan terhadap pelaku ES dilakukan penahanan pada hari Rabu (28/5) di Rutan Polsek Mlati, Polresta Sleman. Sementara AWR tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan mempunyai dua balita yang masih membutuhkan perawatan, perhatian dan ikatan emosional dari ibunya.
"AWR tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor di waktu-waktu tertentu," ujarnya.
Terhadap para pelaku dijerat tindak pidana Pencurian atau turut serta melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan 1 ponsel hasil curian yang belum dijual, uang tunai Rp 400 ribu hasil menjual ponsel, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang