Polresta Sleman belum menetapkan tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan (21) usai terlibat kecelakaan dengan Argo Ericko Achfandi (19). Ketiga pelaku tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, bilang proses pemeriksaan sebelumnya masih berdasarkan laporan informasi setelah kejadian penggantian pelat kendaraan viral. Sementara LP baru dibuat pada Sabtu (31/5) sehingga polisi harus melakukan pemeriksaan ulang terhadap ketiganya.
"Sebelumnya, kita periksa itu baru berdasarkan LI (laporan informasi). Nah kita naik (proses) dan baru buat LP Sabtu. Nah ini kita mau panggil untuk diperiksa di penyelidikannya tapi yang bersangkutan belum datang, tiga orang itu masih menunggu fix-nya pengacara yang dampingi mereka siapa," kata Agha saat dihubungi wartawan, Senin (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agha bilang, pemanggilan pertama ketiganya seharusnya dijadwalkan hari ini. Akan tetapi, dari tiga orang itu belum ada yang hadir memenuhi panggilan sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua.
"Kita lakukan panggilan kedua, nanti dijadwalkan, kalau sesuai ketentuan 3 hari ya, hari Kamis. Tapi yang bersangkutan kalau memang sudah ada pengacaranya ya nanti sebelum hari Kamis hadir ya hadir," jelas dia.
Dia bilang, penetapan tersangka dalam kasus ini tidak bisa dilakukan secara cepat. Sebab, masih ada tahapan yang dilalui.
"Untuk penetapan tersangkanya nggak bisa cepat mas, kita harus naik sidik dulu, harus gelar dulu. Harus penetapan tersangka dulu, kita harus periksa saksi ahli dulu, jadi banyak tahapannya," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebut polisi sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini.
"Untuk terduga pelaku, ya sudah ada, tapi tinggal penetapan tersangka secara resminya kita yang belum," katanya.
"Walaupun jelas-jelas di situ dia yang emang udah ganti pelat, kita nggak bisa, ini tersangka, nggak bisa, Kita harus naik sidik dulu, periksa ahli dulu, kalau dari ahli udah oke, berarti kita naik ke sidik kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkapkan ada tiga orang yang terlibat dalam aksi penggantian pelat nomor kendaraan BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19).
Setidaknya ada tiga orang yang terlibat dalam penggantian pelat nomor kendaraan BMW. Yakni IV, WI, dan NR. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, bilang kedua orang itu yakni WI dan NR memerintah IV untuk mengganti pelat nomor mobil tersebut. Namun, soal siapa yang meminta WI dan NR mengganti pelat tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi.
"(WI dan NR diperintah oleh?) Nah ini masih dalam pengembangan penyidikan. Itu nanti akan kita sampaikan kalau sudah ada," ujarnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan