Misteri Nopol BMW Penabrak Argo Mendadak Ganti di Kantor Polisi

Terpopuler Sepekan

Misteri Nopol BMW Penabrak Argo Mendadak Ganti di Kantor Polisi

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 01 Jun 2025 10:46 WIB
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025).
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Nomor polisi BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sempat diganti usai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Misteri pelat nomor berganti dari F menjadi B ini akhirnya terkuak.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelat nomor BMW itu sengaja diganti oleh beberapa orang. Polisi menyebut pelaku pengganti pelat BMW inisial IV, atas perintah inisial WI dan NR.

"Ada tiga (yang diperiksa). Terduga pelaku satu tapi ada yang menyuruh melakukan. Pelaku (yang mengganti pelat nomor) IV. Yang menyuruh melakukan WI sama NR," kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy bilang, IV diperintah oleh WI dan NR, dua orang yang merupakan pimpinan dari tempat IV bekerja.

"Menurut pemeriksaan (yang menyuruh melepas pelat) pimpinannya. Bukan Christiano. Dia (IV) kan bekerja di swasta. Kemudian dia atas perintah pimpinannya untuk melepas itu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ditukar Tanpa Sepengetahuan Petugas

Edy bilang, awalnya IV datang ke Polsek Ngaglik dan meminta izin untuk mengambil barang berupa sepatu dari dalam mobil Christiano, Sabtu (24/5) pagi. Diketahui, saat itu BMW Christiano sudah diamankan di Polsek Ngaglik.

Oleh petugas piket, kemudian diantar dan barang tersebut diambil lalu yang bersangkutan pergi.

"Tanggal 24 sekitar jam 09.00 WIB, itu ada orang yang ke Polsek. Kemudian ketemu dengan anggota Polsek yang pada saat itu mau lepas piket, tapi diminta tolong untuk mengambil barang. Inisialnya IV, dia mengambil barang. Setelah diantar, gitu, dia ngambil barang selesai," kata Edy saat ditemui wartawan di Polresta Sleman, Jumat (30/5).

Tak lama kemudian, IV kembali lagi ke Polsek Ngaglik. Saat itu, tanpa sepengetahuan petugas, IV mengganti pelat nomor mobil BMW tersebut dari pelat F ke pelat B. aksi IV itu pun terekam kamera CCTV.

"Kemudian, nggak lama kemudian sekitar jam 10-an itu orang itu datang lagi ke situ kemudian mengganti pelat nomor. Di CCTV ada mengganti pelat nomor, yang pelat nomor F diganti pelat nomor B, yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," jelasnya.

Lebih lanjut, Polsek Ngaglik memang tidak memiliki lahan yang cukup luas untuk menaruh barang bukti. Seperti mobil BMW milik Christiano itu terparkir di samping jalan desa bersama dengan beberapa barang bukti kecelakaan lain seperti CRV yang juga terlibat dalam laka tersebut.

"Jadi posisi kendaraan itu ditaruh di situ itu di tempat yang bisa di akses umum. Memang dikunci nanti kalau ada orang ganti pelat itu bisa tapi semuanya ter-record, termonitor di CCTV. Makanya kita bisa ungkap siapa yang melepas pelat nomor itu," katanya.

"Jadi saya tegaskan tidak ada polisi yang melepas itu atau suruhan siapa tapi murni ini orang lain yang melakukan itu," pungkasnya.

Kaburkan Nopol Palsu

Edy bilang, pelat nomor saat kejadian yakni F dan kemudian diganti menjadi B agar sesuai dengan yang tertera di SNTK. Orang yang mengganti yakni inisial IV yang saat ini sudah diperiksa polisi.

"Jadi hasil pemeriksaan mengganti pelat nomor itu kalau hasil dari IV menyampaikan bahwa pelat nomor itu diganti sesuai dengan aslinya di STNK pelat B itu," kata Edy saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5).

Dari hasil pemeriksaan, motif penggantian pelat nomor itu untuk mengaburkan fakta saat kejadian menggunakan nopol palsu.

"Namun motif dan niatnya itu berbeda yaitu motif dan niatnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian atau sebelum kejadian dan pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu, yang F itu," jelasnya.

Kerap Ganti Pelat buat Gaya

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian di dalam mobil Christiano terdapat lebih dari satu pelat kendaraan. Christiano, lanjut Edy, juga disebut kerap gonta-ganti pelat kendaraan untuk bergaya.

"Nah hasil kita periksa ternyata di dalam mobil itu juga ada empat pelat nomor yang berbeda. Hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku pengemudi mobil itu (Christiano) memang beberapa waktu dia ganti pelat dan tadi motifnya adalah supaya bergaya, untuk gaya," jelas dia.

Edy mengatakan, penggunaan pelat kendaraan palsu ini juga melanggar undang-undang. Dia menyebut polisi juga akan menerapkan pasal tambahan terkait hal tersebut.

"Itu yang jelas diatur dalam undang-undang bahwa itu dilarang. Iya, nanti ada kita pasti terapkan itu (pasal tambahan). Itu nanti perkara berbeda yang ditangani oleh Reskrim," pungkasnya.

Untuk diketahui, kecelakaan menewaskan Argo mahasiswa FH UGM ini terjadi di Jalan Palagan, Sabtu (24/5) dini hari. Polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Saat ini Christiano sudah ditahan oleh polisi.

Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads