Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Ponpes Ora Aji asuhan Gus Miftah masih dalam penanganan polisi. Terbaru, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap santri inisial KDR (23) warga Kalimantan melaporkan balik KDR.
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji sekaligus 13 santri yang diduga melakukan penganiayaan, Adi Susanto, mengatakan telah melaporkan balik KDR pada 10 Maret 2025 dalam kasus pencurian.
"Kami secara resmi telah melaporkan saudara Dimas (KDR) di Polresta Sleman," kata Adi ditemui di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, Sabtu (31/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi bilang, pelapor merupakan salah satu dari 13 orang yang saat ini dijadikan tersangka oleh Polresta Sleman. Dalam laporannya, yang bersangkutan melaporkan KDR yang diduga mencuri uang milik santri.
"Ini sebagai pelapornya ya, yang bersangkutan kehilangan duit Rp 700 ribu sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 ya, di Polresta Sleman yang sampai hari ini prosesnya sudah berjalan," ujarnya.
Dia menyampaikan dari keterangan santri yang menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan KDR berjumlah sekitar 7 hingga 8 orang. Dari nama-nama itu, empat di antaranya sudah dilakukan pengambilan keterangan oleh polisi.
"Kalau berapa kalinya data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari saudara Dimas ada kurang lebih 7 sampai 8 santri," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan adanya pelaporan terhadap KDR.
"Jadi dari 13 (orang yang jadi tersangka) itu ada yang 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan pada kita, pencurian," kata Edy saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Edy bilang kasus tersebut saat ini masih ditangani Satreskrim Polresta Sleman.
"Sekarang sudah ditangani oleh Polres juga. Awalnya dari pencurian itu," pungkasnya.
Versi Kuasa Hukum KDR
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum santri KDR, Heru Lestarianto, menyebut penganiayaan yang dialami KDR terjadi pada 15 Februari 2025. Pemicunya, KDR dituduh sudah mencuri uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes sebesar Rp 700 ribu.
"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," ungkap Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2025).
Heru menuturkan, orang tua korban kemudian mendatangi Ponpes Ora Aji. Tujuannya untuk mengganti kerugian Rp 700 ribu.
"Jadi yang dituduhkan ke klien kami itu ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu, terus terkumpul hingga Rp 700 ribu sehingga keluarga sudah ke sana, sudah dikembalikan," jelasnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang