13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji

13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 30 Mei 2025 21:17 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025).
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025). (Foto: dok. detikJogja)
Sleman -

Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang santri Ponpes Ora Aji, pria berinisial KDR (23) warga Kalimantan. Meski telah ditetapkan tersangka, mereka tidak ditahan.

"Sudah, tersangka 13 orang," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat ditemui di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5/2025).

Edy bilang, laporan KDR ke polisi telah dilayangkan pada 18 Februari lalu. Saat itu kasus ditangani oleh Polsek Kalasan kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu kejadian tanggal 15 Februari dilaporkan tanggal 18. Itu laporan ke Polsek kejadian penganiayaan," kata Edy.

Edy bilang dari hasil pemeriksaan korban, pemicu penganiayaan itu adalah dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Awal mulanya hasil pemeriksaan si korban ini itu diduga melakukan berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. Nah sesama anak santri karena berapa kali pernah ketangkap dan yang terakhir itu pas ketangkep lagi, kemudian dilakukan seperti interogasi gitu," ucapnya.

"Kemudian emosional muncul, kemudian ada penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita. Kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Saat ini, polisi sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka tidak ditahan oleh polisi dan dikenakan wajib lapor karena masih ada yang berstatus bawah umur.

"Dikenakan wajib lapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan dilaporkan ke Polresta Sleman terkait dugaan penganiayaan. Korbannya, seorang santri lain di ponpes asuhan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini pria berinisial KDR (23) warga Kalimantan. Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum KDR menyebut, aksi penganiayaan terhadap kliennya terjadi pada 15 Februari 2025 lalu.

Pemicunya, KDR dituduh telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp 700 ribu.

"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," kata Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2025).

Heru melanjutkan, kliennya sudah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Akan tetapi, penanganan kasus selanjutnya dialihkan ke Polresta Sleman. Dari informasi penyidik, 13 orang telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.

Sementara itu, Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, membantah tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus serta santri. Meski dia tak menyangkal soal adanya kontak fisik, namun hal itu didasari rasa kesal dan spontanitas karena menemukan indikasi KDR melakukan pencurian.

"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," kata Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5).

Adi bilang, KDR dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun tak berselang lama KDR meninggalkan ponpes dan terbit laporan polisi hingga 13 orang tadi dijadikan tersangka.

Meski demikian, mereka tidak ditahan atas permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum yayasan ponpes.

"Poinnya adalah bukan dikatakan bahwa ini adalah perbuatan anarkisme. Ini bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai dan segala macem itu bukan lah. Tapi lebih kepada sikap respons spontan dari santri-santri yang sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu lah. Makanya mereka tidak terima begitu," tegasnya.

Melalui kuasa hukumnya, yayasan membantah tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus serta santri.

"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," tegas Adi.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads