Dugaan Penganiayaan Santri, Ponpes Ora Aji Ngaku Sempat Ajukan Mediasi

Dugaan Penganiayaan Santri, Ponpes Ora Aji Ngaku Sempat Ajukan Mediasi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 30 Mei 2025 21:08 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus serta santri di Ponpes Ora Aji, Kalasan, masih dalam proses penanganan kepolisian. Pihak ponpes melalui kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto menyebut pondok telah menempuh jalur mediasi dan menawarkan kompensasi.

Adapun dalam peristiwa dugaan penganiayaan ini korban merupakan salah satu santri pria berinisial KDR (23) warga Kalimantan. Dia diduga dianiaya oleh 13 orang yang terdiri dari pengurus serta santri.

Adi bilang, pihak yayasan pada dasarnya sudah beritikad baik dengan mencoba menyelesaikan masalah lewat mediasi. Yayasan juga menawarkan sejumlah uang sebagai kompensasi. Akan tetapi semua itu mentah.

"Kalau dari awal kita sudah beritikad baik untuk bagaimana menempuh jalur mediasi dengan cara kompensasi," kata Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).

Ponpes, lanjut Adi, membantah melakukan kekerasan terhadap KDR. Meski mengakui adanya kontak fisik, namun hal itu disebut sebagai bentuk pelajaran moral, bukan tindakan kekerasan.

"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," kata Adi.

Adi bilang, KDR dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun tak berselang lama KDR meninggalkan ponpes dan terbit laporan polisi hingga 13 orang tadi dijadikan tersangka.

Meski demikian, mereka tidak ditahan atas permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum yayasan ponpes.

"Poinnya adalah bukan dikatakan bahwa ini adalah perbuatan anarkisme. Ini bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai dan segala macem itu bukan lah. Tapi lebih kepada sikap respons spontan dari santri-santri yang sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu lah. Makanya mereka tidak terima begitu," tegasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ponpes Ora Aji membantah tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus serta santri.

"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," tegas Adi.

Sebelumnya, sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan dilaporkan ke Polresta Sleman terkait dugaan penganiayaan. Korbannya, seorang santri lain di ponpes asuhan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini pria berinisial KDR (23) warga Kalimantan. Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum KDR menyebut, aksi penganiayaan terhadap kliennya terjadi pada 15 Februari 2025 lalu.

Pemicunya, KDR dituduh telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp700 ribu.

"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," kata Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2025).

Kepada tim kuasa hukum, korban mengaku jika ia dianiaya dalam dua waktu berbeda. Setiap kalinya penganiayaan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes. Korban mengaku dipukuli beramai-ramai hingga disetrum.

"Di ponpes itu kan ada kamar. Nah itu dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat," ujarnya.

"Dengan cara dipukuli beramai-ramai, disetrum, dipukuli dengan menggunakan selang," imbuhnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads