Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Gus Miftah di Purwomartani, Kalasan, Sleman, angkat bicara soal dugaan aksi penganiayaan terhadap santri pria inisial KDR (23) warga Kalimantan. Melalui kuasa hukumnya, yayasan membantah tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus serta santri.
"Menganiaya, membuat cedera, itu nggak ada," kata kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).
Meski dia tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR, namun lanjutnya, kontak fisik didasari spontanitas dan rasa kesal sekaligus untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya soal temuan aksi vandalisme. Serta kasus kehilangan harta benda santri hingga uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," jelasnya.
Adi bilang, KDR dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun. Namun tak berselang lama KDR meninggalkan ponpes dan terbit laporan polisi hingga 13 orang tadi dijadikan tersangka. Meski demikian, mereka tidak ditahan atas permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum yayasan ponpes.
"Poinnya adalah bukan dikatakan bahwa ini adalah perbuatan anarkisme. Ini bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai dan segala macem itu bukan lah. Tapi lebih kepada sikap respons spontan dari santri-santri yang sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu lah. Makanya mereka tidak terima begitu," tegasnya.
Lebih lanjut, pihak yayasan pada dasarnya sudah beriktikad baik dan menawarkan sejumlah uang sebagai kompensasi. Sebelumnya juga dia mengklaim sudah menempuh jalur mediasi namun tidak ada titik temu.
Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor
Sebelumnya, seorang pria inisial KDR (23), warga Kalimantan, melapor ke Polresta Sleman karena jadi korban penganiayaan pengurus serta santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji yang diasuh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Berdasarkan keterangan pengacara, korban diikat hingga dipukuli.
Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, mengungkapkan korban dianiaya dalam dua waktu berbeda. Setiap kali hendak dianiaya, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di ponpes.
"Di ponpes itu kan ada kamar. Nah itu dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).
"Dengan cara dipukuli beramai-ramai, disetrum, dipukuli dengan menggunakan selang," imbuhnya.
Heru melanjutkan penganiayaan terjadi pada 15 Februari 2025. Pemicunya, kliennya dituduh sudah mencuri uang hasil uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes sebesar Rp 700 ribu.
Heru melanjutkan, kliennya sudah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Akan tetapi, penanganan kasus selanjutnya dialihkan ke Polresta Sleman. Dari informasi penyidik, 13 orang yang terdiri dari 9 dewasa dan 4 orang bawah umur telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.
Polisi Turun Tangan
Terpisah, polisi menyatakan kasus itu sedang ditangani.
"Itu kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).
Sebagai informasi laporan itu dilakukan pada 16 Februari lalu. Pihak korban menyebut polisi sudah menetapkan tersangka namun belum ada yang ditahan.
Edy tak membantah terkait hal itu. Dia menyebut ada terlapor yang masih di bawah umur. Edy juga mendapat informasi korban mau mengajukan mediasi.
"Itu akan ada di bawah umur. Kemudian itu kemarin dari korbannya sendiri mau mengajukan RJ (restorative justice), tapi kita tunggu, kita menunggu laporannya dari mereka," ujarnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang