Duduk Perkara Penganiayaan Santri Ponpes Gus Miftah, Berawal Dugaan Pencurian

Duduk Perkara Penganiayaan Santri Ponpes Gus Miftah, Berawal Dugaan Pencurian

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 30 Mei 2025 20:36 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengurus serta santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji dilaporkan dan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap santri pria inisial KDR (23) warga Kalimantan. Berikut duduk perkara kasus yang terjadi di pondok asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah itu.

Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, mengatakan penganiayaan terjadi pada 15 Februari 2025. Pemicunya, kliennya dituduh sudah mencuri uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes sebesar Rp 700 ribu.

"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," ungkap Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menuturkan, orang tua korban kemudian mendatangi Ponpes Ora Aji. Tujuannya untuk mengganti kerugian Rp 700 ribu.

"Jadi yang dituduhkan ke klien kami itu ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu, terus terkumpul hingga Rp 700 ribu sehingga keluarga sudah ke sana, sudah dikembalikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu pihak ponpes telah memberikan tanggapan. Melalui tim kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, mereka membantah tuduhan penganiayaan tersebut.

"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," kata Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).

Meski demikian, dia tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang itu dengan KDR. Kontak fisik itu disebut didasari spontanitas dan rasa kesal sekaligus untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya soal temuan aksi vandalisme, serta kasus kehilangan harta benda santri hingga uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.

"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," jelasnya.

Adi bilang, KDR dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun. Namun tak berselang lama KDR meninggalkan ponpes dan terbit laporan polisi hingga 13 orang tadi dijadikan tersangka. Meski demikian, mereka tidak ditahan atas permohonan yang diajukan oleh penasehat hukum yayasan ponpes.

"Poinnya adalah bukan dikatakan bahwa ini adalah perbuatan anarkisme. Ini bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai dan segala macem itu bukan lah. Tapi lebih kepada sikap respons spontan dari santri-santri yang sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu lah. Makanya mereka tidak terima begitu," tegasnya.

Terpisah, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo bilang, laporan KDR ke polisi telah dilayangkan pada 18 Februari lalu. Saat itu kasus ditangani oleh Polsek Kalasan kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman.

"Jadi itu kejadian tanggal 15 Februari dilaporkan tanggal 18. Itu laporan ke Polsek kejadian penganiayaan," kata Edy di Polresta Sleman, Jumat (30/5/2025).

Edy bilang dari hasil pemeriksaan korban, pemicu penganiayaan itu adalah dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban.

"Awal mulanya hasil pemeriksaan si korban ini itu diduga melakukan berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. Nah sesama anak santri karena berapa kali pernah ketangkap dan yang terakhir itu pas ketangkap lagi, kemudian dilakukan seperti interogasi gitu," ucapnya.

"Kemudian emosional muncul, kemudian ada penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita. Kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Saat ini, polisi sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka tidak ditahan oleh polisi dan dikenakan wajib lapor.

"Dikenakan wajib lapor," pungkasnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads