Belasan pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, milik Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dipolisikan tuduhan penganiayaan. Pelapornya KDR (23) warga Kalimantan yang juga santri di ponpes tersebut.
Insiden itu terjadi pada 15 Februari 2025 silam. Pemicunya karena KDR dituduh mencuri uang hasil penjualan galon yang dikelola ponpes senilai Rp 700 ribu.
"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," kata kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang dituduhkan ke klien kami itu ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu, terus kekumpul hingga Rp 700 ribu sehingga keluarga sudah ke sana, sudah dikembalikan," sambungnya.
Heru menerangkan kliennya dianiaya dalam dua waktu yang berbeda. Saat penganiayaan terjadi KDR dibawa ke salah satu ruangan di lingkungan ponpes.
"Di ponpes itu kan ada kamar. Nah itu dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat," ujarnya.
"Dengan cara dipukuli beramai-ramai, disetrum, dipukuli dengan menggunakan selang," imbuhnya.
Kasus penganiayaan itu pun dilaporkan ke Polsek Kalasan dengan Nomor STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Akan tetapi, penanganan kasus selanjutnya dialihkan ke Polresta Sleman. Dari informasi penyidik, 13 orang yang terdiri dari 9 dewasa dan 4 orang bawah umur telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.
"Namun dari 13 orang yang ditetapkan tersangka itu, belum ada satu pun yang ditahan karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan," kata Heru.
Saat ini korban sudah pulang ke kampung halamannya di Kalimantan untuk mendapatkan perawatan. Korban pun disebut trauma sehingga diberi pendampingan psikiater.
"Sempat di RS Bhayangkara tapi langsung dibawa pulang untuk perawatan lebih lanjut karena kondisinya kayak orang linglung, makanya sekarang lanjut ke psikiater," ujarnya.
Pihaknya menyayangkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan ponpes Gus Miftah. Dia berharap kasus ini bisa tuntas dan para pelaku segera diberikan hukuman.
"Dari keluarga korban berharap kasus ini bisa dituntaskan segera, karena tidak layak ketika sebuah pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya mengedepankan pembinaan agama malah membiarkan peristiwa kekerasan tersebut terjadi di dalamnya," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan kasus ini sudah ditangani pihaknya. Dia membenarkan sudah ada penetapan tersangka dan memang ada yang belum ditahan.
"Itu akan ada di bawah umur. Kemudian itu kemarin dari korbannya sendiri mau mengajukan RJ (restorative justice), tapi kita tunggu, kita menunggu laporannya dari mereka," ujar Edy saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).
Terkait kasus ini, wartawan telah mencoba menghubungi pengasuh Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk mengonfirmasi perihal dugaan kasus ini. Namun demikian, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum merespons.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka