Kata Polisi soal Kasus Penganiayaan Libatkan Santri-Pengurus Ponpes Gus Miftah

Kata Polisi soal Kasus Penganiayaan Libatkan Santri-Pengurus Ponpes Gus Miftah

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 30 Mei 2025 09:36 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025).
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Jogja -

Pria berinsial KDR (23) warga Kalimantan, melaporkan pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, milik Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dilaporkan ke Polresta Sleman terkait kasus penganiayaan. Polisi menyatakan kasus itu sedang ditangani.

"Itu kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2025).

Sebagai informasi laporan itu dilakukan pada 16 Februari lalu. Pihak korban menyebut polisi sudah menetapkan tersangka namun belum ada yang ditahan.

Edy tak membantah terkait hal itu. Dia menyebut ada terlapor yang masih di bawah umur. Edy juga mendapat informasi korban mau mengajukan mediasi.

"Itu akan ada di bawah umur. Kemudian itu kemarin dari korbannya sendiri mau mengajukan RJ (restorative justice), tapi kita tunggu, kita menunggu laporannya dari mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, menyebut aksi penganiayaan terhadap kliennya terjadi pada 15 Februari 2025. Pemicunya, KDR dituduh telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp 700 ribu.

Kepada tim kuasa hukum, korban mengaku jika ia dianiaya dalam dua waktu berbeda. Setiap kalinya penganiayaan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes. Korban mengaku dipukuli beramai-ramai hingga disetrum.

"Di ponpes itu kan ada kamar. Nah itu dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat," ujarnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan usai korban mendapat penanganan kesehatan. Heru mendapat informasi bahwa 13 orang yang terdiri dari 9 dewasa dan 4 orang bawah umur telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.

"Namun dari 13 orang yang ditetapkan tersangka itu, belum ada satu pun yang ditahan karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan," kata Heru.




(afn/ahr)

Hide Ads