Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, resmi ditahan. Polisi mengungkap, pengemudi BMW nopol B 1442 NAC itu menjalani sederet aktivitas dari berkuliah, main biliar hingga padel sebelum insiden tersebut.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menerangkan Chistiano mengaku kurang berkonsentrasi saat menyetir sebab lelah.
"Dari hasil keterangan ini, dan kita dan saksi yang lainnya, dia satu kurang konsentrasi. Ya berikutnya memang dimungkinkan ya, yang bersangkutan ini lelah. Karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full," kata Edy saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menyebutkan, Christiano mengikuti perkuliahan pada pukul 07.00-08.00 WIB. Setelah kuliah, Christiano bersepeda, padel, dan mengikuti kelas sore.
"Setelah itu jam 20.00 WIB dia biliar," kata Edy.
Usai bermain biliar, Christiano sempat bermain di kos temannya dan pada pukul 23.30 WIB dia kembali ke kontrakannya. Pada sekitar pukul 00.40 WIB, Christiano pergi ke luar.
"Baru keluar dan terjadi kecelakaan pada jam 01.00 itu. Saya tidak tahu ke mana, dia menyampaikan dia keluar jalan," terang Edy.
Tak Berupaya Hindari Tabrakan
Edy menerangkan, Christiano tidak menguasai laju mobilnya, BMW nopol B 1442 NAC di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman,. Akibatnya, tersangka menabrak Argo yang mengendarai motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental.
"Pengemudi BMW nopol B 1442 NAC tidak menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG sehingga terpental sementara BMW nopol B 1442 NAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas Edy.
Selain mengaku tidak berkonsentrasi saat berkendara, Edy mengungkap, Cristiano tidak berupaya menghindari kecelakaan.
"Satu kurang konsentrasi. Jadi pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak. Kemudian marka, itu jalur kanan memang itu jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi harus pada saat aman kanan, kiri, belakang, depan baru dia mendahului di jalur terputus gitu," jelasnya.
Melaju 60 Km Per Jam Saat Tabrak Argo
Kepada polisi, Christiano mengaku berkendara pada kecepatan 60 kilometer per jam.
"Kalau dari mana si tersangka ini sendiri, ini kan pengakuannya. Tapi kita buktikan nanti ya. Itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam," kata Edy.
Sementara rambu batas kecepatan di Jalan Palagan menunjukkan maksimal 40 kilometer per jam. Edy menyatakan, tersangka berkendara melebihi batas kecepatan.
"Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," ujarnya.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil kajian dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) terkait kecepatan BMW saat kejadian.
"Ya ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya," ujarnya.
Kecelakaan Maut di Jalan Palagan
Untuk diketahui, kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Palagan, Sabtu (24/5) dini hari. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.
Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan. Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Saat ini Christiano sudah ditahan oleh polisi.
Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni kendaraan bermotor mobil Honda CRV NOPOL AB 1623 CR beserta STNK1 lembar SIM A atas nama TNR, Kendaraan mobil BMW NOPOL B 1442 NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, sepeda motor Honda Vario NOPOL B 3373 PCG beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama AAA.
(aku/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang