Polisi resmi menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Polisi mengungkapkan sejumlah pengakuan Christiano.
Tak Berupaya Hindari Tabrakan
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo membeberkan sejumlah pengakuan yang disampaikan Christiano kepada polisi.
"Pengemudi BMW nopol B 1442 NAC tidak menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG sehingga terpental sementara BMW nopol B 1442 NAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Edy saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Christiano mengaku tidak konsentrasi saat berkendara. Polisi juga mengungkap Christiano tidak melakukan upaya untuk menghindari kecelakaan.
"Satu kurang konsentrasi. Jadi pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak. Kemudian marka, itu jalur kanan memang itu jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi harus pada saat aman kanan, kiri, belakang, depan baru dia mendahului di jalur terputus gitu," jelasnya.
![]() |
Banyak Aktivitas Sebelum Kecelakaan
Christiano kepada polisi mengaku kurang berkonsentrasi karena seabrek aktivitas yang dilakukan, termasuk bermain biliar.
"Dari hasil keterangan ini, dan kita dan saksi yang lainnya, dia satu kurang konsentrasi," kata Edy.
Edy bilang, dari keterangan yang diambil dari tersangka, kurangnya konsentrasi dari tersangka dimungkinkan karena lelah.
"Ya berikutnya memang dimungkinkan ya, yang bersangkutan ini lelah. Karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full," ujarnya.
Edy pun memerinci kegiatan tersangka sejak pukul 07.00-08.00 WIB dia mengikuti kelas kuliah. Kemudian setelah kelas itu bersepeda, padel, setelah itu dia ada kelas sore.
"Setelah itu jam 20.00 WIB dia biliar," kata Edy.
Setelah bermain biliar, tersangka juga sempat bermain di tempat kos temannya. Kemudian jam 23.30 WIB tersangka baru kembali ke kontrakan, setelah itu jam 00.40-an dia baru keluar.
"Baru keluar dan terjadi kecelakaan pada jam 01.00 itu. Saya tidak tahu ke mana, dia menyampaikan dia keluar jalan," ujarnya.
Melaju 60 Km Per Jam Saat Tabrak Argo
Christiano mengaku melaju pada kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.
"Kalau dari mana si tersangka ini sendiri, ini kan pengakuannya. Tapi kita buktikan nanti ya. Itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam," kata Edy.
Adapun dari rambu batas kecepatan di Jalan Palagan maksimal 40 kilometer per jam. Oleh karena itu, Edy bilang Christiano telah melebihi batas kecepatan.
"Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," ujarnya.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil kajian dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) terkait kecepatan BMW saat kejadian.
"Ya ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya," ujarnya.
Kecelakaan di Jalan Palagan
Untuk diketahui, kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Palagan, Sabtu (24/5) dini hari. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.
Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Saat ini Christiano sudah ditahan oleh polisi.
Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni kendaraan bermotor mobil Honda CRV NOPOL AB 1623 CR beserta STNK1 lembar SIM A atas nama TNR, Kendaraan mobil BMW NOPOL B 1442 NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, sepeda motor Honda Vario NOPOL B 3373 PCG beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama AAA.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang