Polisi mengungkap adanya penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikemudikan Christiano Tarigan (21) usai menabrak Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM hingga tewas di Jalan Palagan, Sleman. Polisi telah memeriksa satu orang terduga pelaku, namun identitasnya belum diungkap ke publik.
Terekam CCTV di Polsek Ngaglik
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pada saat mobil BMW itu diamankan ada orang yang mengganti pelat nomornya tanpa sepengetahuan petugas.
"Pada kesempatan ini juga saya sampaikan, terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut pada saat kejadian itu menggunakan pelat nomor F 1206. Pada saat itu memang digunakan pelat nomor itu," kata Edy saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," lanjutnya.
Proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik. Sebab, kendaraan BMW itu ditempatkan di belakang kantor Polsek di ruang terbuka. Sementara untuk pelat nomor F yang digunakan saat kejadian sampai saat ini masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti di dalam, karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua," jelasnya.
![]() |
Pelaku Diperiksa
Untuk saat ini polisi telah memeriksa satu orang terduga pelaku. Edy bilang, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Untuk saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
"Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya," ujarnya.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman dan akan kita proses. Terkait dengan mengaburkan, upaya untuk mengaburkan barang bukti," imbuhnya.
Disebut Bukan Polisi
Edy memastikan pelaku bukanlah anggota kepolisian. Terkait hubungan dengan tersangka Christiano, polisi masih melakukan pendalaman.
"Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, untuk apa? Ada CCTV-nya sudah ada, orangnya sekarang dalam pemeriksaan," jelasnya.
Sejumlah Pelat Nomor di Dalam BMW
Selain itu, polisi juga menemukan lebih dari satu pelat nomor dari dalam mobil BMW Christiano.
"Ya, memang kita temukan di dalam mobil ada beberapa pelat. Kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu. Ya, yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan pelat F, kemudian diganti plat B," ujar Edy.
Edy juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti untuk apa pelat-pelat nomor yang ditemukan di dalam mobil BMW itu. Yang pasti, ada lebih dari satu pelat nomor yang ditemukan di dalam BMW tersebut.
"Ada beberapa pelat (kendaraan) ya di situ. Saya tidak tahu itu pelat untuk apa, saya tidak tahu. Tapi ada beberapa pelat di kendaraan itu," tutur Edy.
Kecelakaan di Jalan Palagan
Untuk diketahui, kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Palagan, Sabtu (24/5) dini hari. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.
Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
![]() |
Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5) kemarin. Saat ini Christiano yang merupakan mahasiswa FEB UGM itu sudah ditahan oleh polisi.
Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kendaraan bermotor mobil Honda CRV NOPOL AB 1623 CR beserta STNK1 lembar SIM A atas nama TNR, Kendaraan mobil BMW NOPOL B 1442 NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, sepeda motor Honda Vario NOPOL B 3373 PCG beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama AAA.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang