BMW Christiano Mahasiswa UGM Tewaskan Argo Nunggak Pajak? Ini Kata Polda

BMW Christiano Mahasiswa UGM Tewaskan Argo Nunggak Pajak? Ini Kata Polda

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 27 Mei 2025 17:06 WIB
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025).
Mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan, mahasiswa FEB UGM dalam kecelakaan maut di Palagan Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menabrak mahasiswa UGM lainnya dari Fakultas Hukum (FH), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas disebut menunggak pajak. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun angkat bicara.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, saat dimintai konfirmasi mengatakan belum mengetahui secara detail informasi tersebut. Meski demikian, pihaknya akan mengecek hal tersebut.

"(Soal nunggak pajak?) Itu belum kami cek ke sana, nanti," ujar Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihsan bilang, kasus ini masih terus ditangani oleh penyidik Polresta Sleman. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kita berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, hingga saat ini polisi sudah memeriksa total enam orang saksi. Selain itu, dia juga memastikan jika tersangka memiliki SIM.

"Sudah enam saksi. (Tersangka) Punya (SIM)," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir detikOto, mobil BMW itu diketahui bernomor polisi B-1442-NAC. Menilik Samsat Banten, mobil BMW itu ternyata telat membayar pajak.

Mobil itu teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018. Adapun tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025 yang artinya sudah terlambat 7 hari.

Lebih rinci, BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:

  • PKB Pokok: Rp 6.710.000
  • Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
  • SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
  • SWDKLLJ Denda: Rp 35.000



(apu/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads