Mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menabrak mahasiswa UGM lainnya dari Fakultas Hukum (FH), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas disebut menunggak pajak. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun angkat bicara.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, saat dimintai konfirmasi mengatakan belum mengetahui secara detail informasi tersebut. Meski demikian, pihaknya akan mengecek hal tersebut.
"(Soal nunggak pajak?) Itu belum kami cek ke sana, nanti," ujar Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan bilang, kasus ini masih terus ditangani oleh penyidik Polresta Sleman. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kita berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, hingga saat ini polisi sudah memeriksa total enam orang saksi. Selain itu, dia juga memastikan jika tersangka memiliki SIM.
"Sudah enam saksi. (Tersangka) Punya (SIM)," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir detikOto, mobil BMW itu diketahui bernomor polisi B-1442-NAC. Menilik Samsat Banten, mobil BMW itu ternyata telat membayar pajak.
Mobil itu teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018. Adapun tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025 yang artinya sudah terlambat 7 hari.
Lebih rinci, BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:
- PKB Pokok: Rp 6.710.000
- Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
- SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
- SWDKLLJ Denda: Rp 35.000
(apu/sip)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Kala 'Sepasang Mata Bola' Berhenti Sambut Penumpang KA di Jogja