"Tidak, kalau mediasi sih tidak ya. Karena ini jelas mafia tanah," kata kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari saat dihubungi detikJogja, Senin (26/5/2025).
Suki mengaku hari ini menghadiri acara dan bertemu dengan Kanwil BPN DIY. Dari pertemuan itu, BPN DIY menyebut jika kasus Mbah Tupon adalah kasus mafia tanah.
"Sebenarnya aku kan kebetulan ada acara dan ketemu Kanwil BPN DIY, beliau juga mengakui bahwa ini kasus mafia tanah," ujarnya.
Apalagi, penanganan kasus mafia tanah Mbah Tupon sudah melibatkan banyak pihak. Di antaranya Polda DIY, Kejaksaan, hingga BPN.
"Jadi ini tetep jalan kasusnya, tidak bisa mediasi juga. Karena gini ya, kan kalau yang namanya mafia tanah ini kan di setiap tahapan itu bisa dimungkinkan terjadi penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga penipuan," ucapnya.
Terkait apakah BPN DIY telah menawarkan mediasi, Suki mengaku tidak ada. Menurutnya, BPN DIY malah membantu agar kasus tersebut segera selesai melalui jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak. BPN malah justru membantu ya untuk prosesnya seperti apa, apa yang bisa BPN bantu, misalnya kemarin kan udah ada blokir internal gitu ya, sampai selesai," katanya.
Suki juga optimistis Mbah Tupon bisa mendapatkan kembali haknya atas sertifikat hak milik (SHM) yang sudah berganti nama. Namun hal itu memerlukan usaha.
"Karena asal dalam putusan hakim nanti untuk pidananya itu ada putusan yang isi-isinya untuk mengembalikan SHM ini balik nama ke namanya Mbah Tupon ya itu akan dilakukan oleh BPN gitu," ujarnya.
"Cuma memang PR (pekerjaan rumah) terberatnya adalah ini gimana caranya bisa masuk ke tuntutan, kan gitu, biar nanti bisa diputuskan hakim," lanjut Suki.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut tengah mengupayakan mediasi antara pelaku terduga mafia tanah dengan Mbah Tupon. Hal itu agar sertifikat Mbah Tupon bisa kembali lagi.
"Kalau ATR/BPN kan tujuannya melindungi masyarakat, Mbah Tupon korban penipuan, tanahnya ngakunya dipinjam tapi disuruh tanda tangan, ternyata di-AJB (akta jual beli) kan. Kemudian dijaminkan ke PNM," kata Nusron kepada wartawan di Kretek, Bantul, Sabtu (10/5).
Selanjutnya, Nusron mengungkapkan langkah dari ATR/BPN terkait kasus tersebut. Pertama, kata Nusron, ATR/BPN telah memblokir sertifikat yang bermasalah dan setelah itu polisi menangani kasus tersebut.
"Dan sekarang disidik polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron mengaku saat ini tengah mengupayakan adanya mediasi antara pelaku dan Mbah Tupon. Menurutnya, semua itu sebagai posisi tawar agar sertifikat tanah Mbah Tupon bisa kembali lagi.
"Sekarang dia mau tidak, kita akan berusaha mediasi, memanggil yang melakukan supaya tanahnya dikembalikan. Kalau tanahnya dikembalikan, sertifikatnya dikembalikan. Nah, baru nanti laporan ke polisinya bisa kita urus, karena dia mengembalikan," ucapnya.
Sementara itu, kasus Mbah Tuponkini tengah ditangani Polda DIY. Proses hukum telah naik ke tahap penyidikan pada 8 Mei 2025.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang