Polisi merilis kasus perusakan nisan salib di tiga tempat permakaman umum di Bantul dan Kota Jogja. Dalam rilis ini, pelaku A (16) yang masih di bawah umur tidak dihadirkani.
"(Pelaku) Inisial ANF usia 16 tahun, seorang laki laki. (Tidak dihadirkan karena) masih pelajar (di bawah umur), sekolah kelas 3 di SMP negeri di Bantul, beralamat Pringgolayan Bantul," Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa dalam rilis di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5/2025).
Basungkawa mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan makam yang dirusak di TPU Baluwarti, Purbayan, Kotagede, pada Jumat (16/5) sore. Setelahnya, petugas langsung mendatangi TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 papan nama yang rusak dan satu (kijing) makam. Semua barang barang yang dirusak ditinggal di situ," jelasnya.
Setelahnya polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga CCTV di dekat makam Baluwarti, Purbayan, Kotagede. Akhirnya A bisa diamankan pada Senin (19/5).
"Ada petunjuk bahwa pelaku adalah seorang laki-laki melakukan perbuatan tersebut sendiri," ujar Basungkawa.
"Selanjutnya kita menemui (alamat) identitas pelaku di Pringgolayan Bantul. Pelaku tidak ada di tempat selanjut kita menyisir sekitar lokasi dan pelaku diamankan," sambungnya.
Dari pemeriksaan, lanjutnya, A mengakui perbuatannya merusak makam di Baluwarti dan di Bantul. Terhadap A kini diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia mengakui juga di wilayah Bantul, (namun), Kita pemeriksaan sementara hanya di wilayah kita, Kotagede," terangnya.
A disangkakan melanggar pasal 179 KUHP tentang tindak pidana yang terkait dengan kuburan atau tempat pemakaman dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan.
(apl/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan