Polisi Gerebek Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kali Progo Kulon Progo

Polisi Gerebek Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kali Progo Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Sabtu, 17 Mei 2025 22:23 WIB
Lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kali Progo, wilayah Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo, Sabtu (17/5/2025).
Lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kali Progo, wilayah Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo, Sabtu (17/5/2025). (Foto: dok. Polres Kulon Progo)
Kulon Progo -

Polres Kulon Progo menggerebek aktivitas penambangan pasir yang diduga tak berizin di Kali Progo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari alat sedot pasir hingga ekskavator.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo di area penambangan pasir Kali Progo wilayah Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo pada pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB. Hal ini dilakukan karena diduga kuat aktivitas tambang pasir tersebut ilegal atau tidak mendapatkan izin.

"Satreskrim Polres yang dipimpin oleh Kasatreskrim melaksanakan kegiatan penindakan pada tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah di Sungai Progo, Ngentakrejo, Lendah," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (17/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjoko menerangkan dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa aktivitas penambangan dilakukan oleh warga sekitar. Dalam praktiknya, warga menggunakan berbagai alat seperti mesin sedot dan ekskavator.

Dua alat itu turut disita bersama dengan barang bukti lain yakni 6 unit dump truk. Terhadap tambang pasir tersebut telah dilakukan penutupan.

ADVERTISEMENT

"Satreskrim telah mengamankan 6 truck dump, 1 ekskavator dan 1 mesin sedot. Serta melakukan pemasangan police line," ucapnya.

Sarjoko mengatakan dalam penggerebekan ini Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu ikut turun tangan menenangkan warga. Warga diimbau agar tidak melakukan aksi serupa karena itu melanggar hukum.

"Kapolres langsung turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal dengan mekanisme soft approach kepada masyarakat Lendah, sehingga masyarakat Lendah memahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terkait tambang ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini belum ada yang dijadikan tersangka. Saat ini polisi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Sementara baru dalam proses, belum ada yang diamankan," ujarnya.




(aku/aku)

Hide Ads