2 Penjambret HP Pelajar di Kretek Diringkus Usai Dikejar Korban dan Warga

2 Penjambret HP Pelajar di Kretek Diringkus Usai Dikejar Korban dan Warga

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 16 Mei 2025 12:53 WIB
Dua pelaku penjambretan HP saat diamankan di Polsek Kretek, Bantul. Foto diunggah Jumat (16/5/2025).
Dua pelaku penjambretan HP saat diamankan di Polsek Kretek, Bantul. Foto diunggah Jumat (16/5/2025). Foto: Dok. Polres Bantul
Bantul -

Warga meringkus pelaku penjambretan HP milik pelajar di Jalan Raya Soropadan, Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Bantul. Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban, warga, dan pelaku sebelum akhirnya tertangkap.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban inisial A (17) warga Parangtritis, Kretek, pulang sekolah mengendarai motor, Kamis (15/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, dua orang berboncengan motor mengikuti korban dari belakang.

"Setelah memepet korban, tiba-tiba salah satu pelaku mengambil HP korban yang ditaruh di dasbor motor," kata Jeffry, Jumat (16/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati hal tersebut, korban dan dua orang temannya langsung mengejar kedua pelaku. Melihat motor kejar-kejaran, warga lalu ikut mengejar pelaku menggunakan motor.

"Saat pengejaran itu warga melihat pelaku membuang HP di jalan tengah sawah dan diambil oleh warga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, setelah mengambil HP itu, warga melanjutkan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, pengejaran itu berakhir di depan Kalurahan Tirtosari, Kretek.

"Dua pelaku akhirnya tertangkap warga di depan Kalurahan Tirtosari," ucapnya.

Adapun dua pelaku masing-masing pemuda inisial YBP (22) alias Panjol dan EA (26) alias Nanda, keduanya warga Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul. Selanjutnya, warga membawa kedua pelaku ke Polsek Kretek.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan HP milik korban dan motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat beraksi," katanya.

Pelaku dibawa ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka

"Saat ini dua pelaku sudah ditahan di Polsek Kretek dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Jeffry.




(rih/dil)

Hide Ads