Warga Klaten berinisial SR (45) ditangkap polisi usai kabur setelah menabrak seorang lansia pejalan kaki di Condongcatur, Depok, Sleman pada awal pekan ini. SR diketahui sempat membawa korban ke rumah sakit bersama warga. Namun, setelah itu dia kabur.
Adapun peristiwa itu sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover. Di postingan itu, diunggah video kondisi korban saat dirawat di rumah sakit. Adapun kecelakaan itu terjadi pada Selasa (13/5) lalu.
"DITUNGGU ITIKAD BAIKNYA
Ibu" ditabrak mobil.. Pengemudinya entah kaburr.Kronologinya depan masjid Al Muflihun Manukan, Condongcatur.
Keadaan Ibunya gk tau rumah dan keluarganya. Skrg di JIH pagi ini jam 05;30," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat detikJogja, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kejadian itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengatakan saat ini telah menangkap satu orang pelaku. Dia adalah pengemudi mobil pria inisial SR (45) warga Klaten. Sementara korban, wanita inisial TM (65) warga Depok, Sleman.
"Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sleman tepatnya di Jalan Cenderawasih, Manukan, Condongcatur, Depok, Sleman, pada Selasa (13/5) pukul 05.30 WIB. Untuk korban dirawat di RS JIH," kata Mulyanto saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (15/5/2025).
Mulyanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat SR yang mengendarai mobil Avanza melintas di Jalan Cendrawasih. Di saat bersamaan korban TM berjalan kaki di pinggir jalan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka beralasan kurang berkonsentrasi sehingga menabrak korban.
"Dari arah belakang itu pelaku SR yang kurang konsentrasi sehingga menabrak ibu-ibu yang berjalan ini sehingga mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit sampai saat ini," jelasnya.
Usai kecelakaan itu, pelaku sempat terlihat bertanggung jawab dengan membantu mengantarkan korban ke rumah sakit bersama warga lainnya. Akan tetapi sesampainya di rumah sakit, pelaku kabur.
"Setelah dari tempat kejadian pengemudi ini tidak sendiri, itu bersama masyarakat sekitar yang turut serta mengantar. (Sampai di rumah sakit) Pamitnya sama ini masyarakat yang dampingi korban ini adalah parkir ya, mau parkir. Tapi faktanya tidak, malah kabur," ujarnya.
Usai kejadian tersebut viral, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku bisa diamankan di salah satu rental di daerah Maguwoharjo.
"Untuk tertangkapnya di rental daerah Maguwoharjo, untuk kita amankan dari rental Maguwoharjo. Jadi kendaraan ini adalah kendaraan rental," jelasnya.
Meski demikian, pelaku masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Sebab, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis korban untuk menentukan apakah korban menderita luka berat atau tidak.
"Tidak kita lakukan penahanan karena kami belum ada kepastian terkait dengan luka daripada korban sendiri. Sesuai dengan aturan, syarat-syarat untuk melakukan penahanan secara objektif dan subjektif harusnya kita penuhi. Sehingga kami belum berani melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Meski demikian, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 312 UU LLAJ.
"Untuk ancaman hukuman, bilamana nanti ternyata masuk dalam luka berat. Ancaman hukuman kurungan 5 tahun denda Rp 10.000.000 itu untuk kalau kategori luka berat," pungkasnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas