Universitas Gadjah Mada (UGM) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan hingga Rektor. UGM mengaku punya bukti autentik terkait Jokowi di kampus Fakultas Kehutanan UGM.
"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," kata Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, saat ditemui awak media di PN Solo, dilansir detikJateng, Rabu (14/5/2025).
Veri mengaku masih mempelajari gugatan perdata yang dilayangkan Ir Komardin itu. Pihaknya juga sedang menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pelajari gugatannya, tentu hal-hal yang menguatkan kami dipersiapkan, dan bukti-bukti pendukung. Tergantung mereka minta apa, tentu kita memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya," ucap Veri tanpa memerinci bukti yang sedang disiapkan.
Dia menyebut UGM punya bukti terkait keaslian ijazah Jokowi. Pihaknya pun memastikan bakal membukanya di persidangan.
"Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari kejaksaan, atau dalam konteks di pengadilan," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini pihak tergugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmudjo. Pihak penggugat perkara perbuatan melawan hukum ini yakni Ir. Komardin.
Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025. Sebelumnya, juru bicara PN Sleman, Cahyono menyebut gugatan ini diajukan advokat dari Makassar.
"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5).
Cahyono belum mau membeberkan pokok gugatan. Sementara ini agenda terdekat, baru akan melakukan pemanggilan kepada para pihak.
"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," jelasnya.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi