Universitas Gadjah Mada (UGM) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ir Komardin terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. UGM siap buka-bukan bukti di persidangan.
Sebagai informasi, gugatan soal ijazah Jokowi itu dilayangkan ke Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmudjo digugat oleh Ir. Komardin. Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, mengatakan pihaknya sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Dia menyebut sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," kata Veri saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Menjelang sidang perdana, pihaknya kini tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan bukti-bukti yang akan menguatkan UGM.
Veri tak memerinci bukti-bukti yang tengah disiapkan UGM. Sebab, hal itu termasuk dalam pokok perkara, dan akan dibuka saat persidangan.
"Kami pelajari gugatannya, tentu hal-hal yang menguatkan kami dipersiapkan, dan bukti-bukti pendukung. Tergantung mereka minta apa, tentu kita memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya," ucapnya.
Gugatan yang dilayangkan penggugat masih terkait soal ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Widodo). Veri mengatakan UGM memiliki bukti-bukti terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari kejaksaan, atau dalam konteks di Pengadilan," jelas dia.
Dilansir detikJogja, juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan terkait ijazah Jokowi.
"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5).
Cahyono belum mau membeberkan pokok gugatan. Sementara ini agenda terdekat, baru akan melakukan pemanggilan kepada para pihak.
"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," jelasnya.
(ams/apl)