Kuasa Hukum Tupon Korban Mafia Tanah Sebut Pekan Depan Ada Calon Tersangka

Kuasa Hukum Tupon Korban Mafia Tanah Sebut Pekan Depan Ada Calon Tersangka

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 01 Mei 2025 13:17 WIB
Kuasa hukum Mbah Tupon, korban mafia tanah, ketika memberikan keterangan kepada awak media di Ngentak Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (1/5/2025).
Kuasa hukum Mbah Tupon, korban mafia tanah, ketika memberikan keterangan kepada awak media di Ngentak Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (1/5/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Kuasa hukum Mbah Tupon yang tergabung dalam Tim Pembela Mbah Tupon menyebut pekan depan sudah ada calon tersangka terkait kasus mafia tanah. Selain itu, Tim tersebut mengapresiasi cepatnya penanganan proses kasus tersebut.

Ketua Tim Pembela Mbah Tupon, Romi HB mengatakan, bahwa terkait dengan pemeriksaan dari Polda DIY tadi, khususnya dari sisi hukum pihaknya memberikan apresiasi. Bahkan, menurutnya apa yang dilakukan polisi dalam menangani kasus ini terbilang cepat.

"Dari penilaian kami ini proses yang sangat cepat, karena direncanakan sesuai informasi itu minggu depan sudah ada calon tersangka," katanya kepada wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (1/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal siapa saja calon tersangka itu, Romi mengaku tidak tahu secara detail. Namun, semua itu tidak lepas dari terlapor dalam kasus tersebut.

"Yang dilaporkan itu kan sesuai yang sudah mengemuka di media, yakni BR dan kawan-kawan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Romi juga menambahkan, bahwa pihaknya fokus dalam pendampingan Mbah Tupon dalam mendapatkan kembali hak-haknya.

"Prinsipnya dari Mbah Tupon bagaimana caranya sertifikat tanah yang saat ini ada di salah satu bank sebagai jaminan akan kembali ke tangan Mbah Tupon," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan olah TKP di kediaman korban mafia tanah, Tupon (68), Ngentak Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Polisi juga menyebut saat ini sudah memeriksa 8 orang saksi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo mengatakan, bahwa kedatangannya melihat objek yang menjadi perkara. Semua itu dalam rangka penyelidikan terkait kasus mafia tanah yang dialami Tupon.

"Ini tadi melihat objek, ini bagian dari proses penyelidikan. Jika ada proses pidananya kita akan segera naikkan ke proses penyidikan," katanya kepada wartawan di Ngentak, Bantul, Kamis (1/5).

Menyoal sejauh mana proses penyelidikan kasus tersebut, Tri mengaku masih dalam tahap penyelidikan. Di mana polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap berapa orang saksi.

"Untuk saksi sekitar 8 orang yang sudah diperiksa, dan alhamdulillah juga kita sudah dapatkan koordinasi dengan teman-teman BPN warkahnya sudah kita terima," ujarnya.




(apu/apu)

Hide Ads