Penjelasan BPN soal Blokir Sertifikat Tanah Mbah Tupon dan Status Quo

Penjelasan BPN soal Blokir Sertifikat Tanah Mbah Tupon dan Status Quo

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 30 Apr 2025 12:27 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Ilustrasi sertifikat hak milik tanah. Foto: Getty Images/Urupong
Jogja -

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68), warga Bantul yang diduga menjadi korban mafia tanah. Pemblokiran dilakukan hingga proses hukum yang tengah bergulir rampung.

Diketahui, tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya itu tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank. Polda DIY turun tangan melakukan penyelidikan. Sementara Pemkab Bantul menjanjikan mendampingi Mbah Tupon.

Selain itu, BPN juga turun tangan dengan melakukan blokir internal sertifikat yang sedang ada sengketa. Saat ini status sertifikat itu sudah status quo. Begini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Blokir Internal

Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan pemblokiran ini dilakukan lantaran adanya sengketa yang saat ini tengah berlangsung.

"Kalau kita namanya pemblokiran internal ya, karena ada sengketa, juga ada laporan ke Polda. Nah ini kami lakukan blokir internal itu kaitannya dengan sengketa itu," jelas Dony saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2025).

ADVERTISEMENT

Status Quo

Saat ini status sertifikat itu adalah status quo.

"Sementara ya status quo dulu, ndak bisa dilakukan, itu termasuk peralihan haknya juga, terus pelelangan, juga kita status quo-kan," sambungnya.

Sebagai informasi, status quo adalah menjaga keadaan tanah sebagaimana adanya sebelum sengketa terjadi. Tidak ada pihak yang boleh melakukan perubahan, penjualan, atau pembangunan pada tanah tersebut hingga sengketa diselesaikan.

"Kemarin kan dari Bantul memberikan surat ke kami, terus kami melakukan pertimbangan, terus hari ini kami lakukan (kirimkan) pertimbangan ke Bantul dan mungkin (pemblokiran) bisa dilakukan hari ini juga di jam kerja," ujar Dony.

Diduga Ada Prosedur yang Dilanggar

Terkait kasus Tupon, Dony menduga ada prosedur yang dilanggar dalam proses peralihan hak. Yakni dalam proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harusnya membacakan akta sebelum ditandatangani kedua pihak.

"PPAT melakukan pembacaan akta jual beli, apakah ada yang keberatan dengan bunyi akta, kalau tidak ada yang keberatan baru diparaf per halaman. Kemudian tanda tangan di akta jual beli atau peralihan hak," urai Dony.

"Meskipun membacakannya dalam bahasa Indonesia terus diterangkan dengan bahasa Jawa juga nggak apa-apa. Secara prosedur juga menggunakan dua saksi, terus penjual dan pembeli," ungkapnya.

Terkait tindak lanjut selanjutnya terhadap status quo sertifikat tersebut, Dony mengatakan akan menunggu segala proses penyelidikan kepolisian selesai.

"Kami tetap berjuang untuk haknya Pak Tupon itu untuk bisa dipulihkan. Tapi nanti mungkin masih menunggu penyelidikan dari Polda," pungkasnya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads