Sudah Dipecat UGM, Edy Eks Guru Besar Pelaku Kekerasan Seks Masih Dapat Gaji

Sudah Dipecat UGM, Edy Eks Guru Besar Pelaku Kekerasan Seks Masih Dapat Gaji

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 15 Apr 2025 14:42 WIB
Universitas Gadjah Mada
Kampus UGM. Foto: Humas UGM
Sleman -

Profesor Edy Meiyanto telah dipecat sebagai dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) usai menjadi pelaku dalam kasus kekerasan seksual. Meski demikian, UGM menyebut Edy masih menerima gaji karena dia masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari aspek legal kita perlu lihat ya, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik baru kemudian hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (15/4/2025).

Andi mengatakan, tanpa ada putusan hukum yang mengikat dan berkekuatan tetap, UGM bisa digugat jika tidak memberikan hak dan kewajiban tersebut. Andi mengaku tidak tahu secara detail berapa gaji atau insentif yang masih diterima Edy.

"Tanpa ada putusan atau yang final kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang dia akan bisa menggugat kami. Dia masih dapat. Saya tidak tahu detailnya," ucap dia.

Di sisi lain, proses pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian masih dilakukan oleh UGM. Andi memastikan pemeriksaan terhadap Edy akan dipercepat setelah keluarnya SK pemeriksaan dari Kemendikti Saintek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK-nya sudah keluar kita akan ketemu baru minggu pertama setelah masuk tanggal 9 April kemarin SK-nya, makanya kita akan percepat untuk pemeriksaan," tegasnya.

Diketahui, UGM menjatuhkan sanksi kepada guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto yang terjerat kasus kekerasan seksual. Pihak kampus kemudian memecat Edy sebagai dosen.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi Sandi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (6/4/2025).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

"Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023," ujar Andi.




(dil/aku)

Hide Ads