Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Peduli Seloharjo mendatangi Kantor Kalurahan Seloharjo, Pundong, Bantul. Mereka mempertanyakan soal dugaan korupsi dana desa oleh Lurah. Lurah Seloharjo pun buka suara mengenai hal itu.
Koordinator Forum Peduli Seloharjo, Yuli Anwar, mengatakan pihaknya menduga ada penyelewengan anggaran dana desa oleh Lurah Seloharjo. Menurut dia, hal itu berawal dari kegiatan yang menggunakan dana desa pada tahun 2024 senilai Rp 96.823.000.
"Kegiatan itu melibatkan pihak ketiga dan sudah dibayar Rp 25 juta pada tanggal 27 Desember 2024, lalu dibayar lagi Rp 7,2 juta pada tanggal 26 Maret 2025," kata Yuli kepada wartawan di Seloharjo, Pundong, Bantul, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kata Yuli, masih ada utang Rp 64.623.000 yang harus dibayarkan oleh Kalurahan Seloharjo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Pada 10 April, TPK kembali membayar Rp 30 juta, sehingga sisa utang menjadi Rp 34.623.000 dan satu kuitansi hutang senilai Rp 4.531.000.
"Jadi total utang yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga dengan dana desa adalah Rp 39.154.000," ujar dia.
Yuli mengatakan, sisa utang itu hingga kini belum dibayar karena diduga ada penyelewengan dana desa oleh Lurah Seloharjo. Yuli juga meminta penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan inspektorat untuk menangkap dan mengadili Lurah serta TPK Seloharjo.
"Dan kepada Bupati Bantul agar memberhentikan secara tidak hormat Lurah serta oknum TPK yang terbukti menyelewengkan anggaran dana desa. Kalurahan juga harus segera menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga," ucap dia.
Sementara itu Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, menyatakan semua tuduhan itu tidak benar. Dia bilang, seluruh kekurangan bayar kepada pihak ketiga terkait proyek di berbagai pedukuhan di Seloharjo sudah lunas.
"Jadi semua itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Karena kekurangan pembayaran TPK kepada pihak ketiga senilai Rp 96.823.00 sudah dibayar lunas," kata Badrun.
"Dan kita punya bukti kuitansi pelunasan utang kepada pihak ketiga atau yang mengerjakan proyek dari dana desa tahun 2024," sambungnya.
Badrun mengatakan, kekurangan nota utang Rp 4.531.000 bukan ranah Kalurahan Seloharjo. Menurut dia, semua itu adalah ranah Pedukuhan Soka dengan pihak ketiga.
"Jadi tuduhan korupsi dana desa itu muncul dari orang yang kagol (sakit hati) karena keinginannya tidak dipenuhi Kalurahan," ucap dia.
Badrun juga menyatakan siap jika aparat penegak hukum meminta klarifikasi kepada dirinya terkait dugaan tersebut.
"Yang jelas saya siap diklarifikasi dari aparat penegak hukum, inspektorat, atau instansi lain. Karena saya transparan dalam penggunaan dana desa," pungkasnya.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang