Pabrik Uang Palsu di Bogor Dibongkar, Pemesan Ternyata Pegawai BUMN

Jabodetabek

Pabrik Uang Palsu di Bogor Dibongkar, Pemesan Ternyata Pegawai BUMN

Maulana Ilhami Fawdi - detikJogja
Jumat, 11 Apr 2025 15:28 WIB
Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor.
Foto: Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jogja -

Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Salah satu pemesan ternyata pegawai BUMN.

Dilansir detikNews, Jumat (11/4/2025), kasus ini berawal saat penemuan tas berisi uang Rp 316 juta yang tertinggal di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Saat dicek ternyata uang itu palsu sehingga polisi melakukan pengintaian sampai akhirnya ada seseorang yang mengaku memiliki tas tersebut.

Uang palsu itu ternyata diproduksi di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Ada delapan tersangka dalam kasus ini, salah satunya pegawai BUMN yang berperan sebagai pemesan uang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inisial BS karyawan salah satu BUMN (yang perannya) memesan uang palsu," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki kepada detikcom, Jumat (11/4).

Karyawan BUMN itu mengaku punya masalah bisnis sehingga memesan uang palsu tersebut. Namun polisi masih terus mendalami hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Motif sementara karena desakan ekonomi karena masalah bisnis yang merugi," ucap Haris.

Berikut daftar ke-8 tersangka dan perannya:

1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU selaku pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu

Penangkapan Tersangka

Pengungkapan kasus ini berawal saat MS akhirnya mengaku sebagai pemilik tas yang tertinggal tersebut. Dari keterangan MS, polisi kemudian menangkap BI dan E di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setelahnya BS, dan BBU juga diringkus di area yang sama.

Polisi pun mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menangkap AY di Subang, Jawa Barat. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu. Setelahnya polisi menangkap DS dan LB di Bogor sekaligus membongkar lokasi pabrik yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah pabrik uang palsu dan menyita sejumlah barang bukti. Total uang yang disita yakni 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Kemudian ada juga pecahan 100 USD sebanyak 15 lembar yang diduga palsu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, produksi uang palsu dilakukan setiap kali ada pesanan. Dari uang palsu senilai Rp 300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.

"Untuk produksi ini ada, karena memang adanya pesanan. Jadi bekerja berdasarkan pesanan, made by order. Misalnya mereka yaitu pesanan selalu bermula dari saudara AY yang ada di Subang," kata Haris.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kompol Haris.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads