Seorang pemuda berinisial GA atau Gagah (25) ditangkap polisi karena kedapatan jadi pengedar uang palsu (upal). Pelaku sudah beraksi sejak 2023 dengan sasaran konsumen dari luar daerah.
GA yang merupakan warga Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, ini telah ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo di jalan sekitar Polres Kulon Progo, Margosari, Pengasih, pada Kamis (27/3) lalu. Penangkapan berlangsung saat GA tengah mengambil paket upal yang nantinya akan diedarkan kembali.
"Bermula pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, petugas Satreskrim dapat info tentang peredaran upal. Kemudian petugas melaksanakan penyelidikan, dan mendapatkan informasi adanya paket berisi upal. Kemudian pukul 16.00 WIB, petugas membuntuti pelaku yang sedang ambil paket tersebut," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yusuf mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya mendapati sejumlah barang bukti di antaranya 69 lembar upal nominal 100 ribu. Barang bukti lain yang disita yaitu satu lembar upal pecahan 50 ribu, tiga lembar upal pecahan 10 ribu, plastik bekas pengiriman ekspedisi, pembungkus uang palsu, serta sepeda motor dan STNK pelaku.
"Kami juga mengamankan 45 lembar resi atau bukti pengiriman barang ekspedisi, kemudian 20 lembar resi pengiriman barang ekspedisi, 2 lembar yang sama. Selanjutnya satu buah paket e-commerce, kotak hitam penyimpanan upal, dan satu bendel tangkapan layar transaksi tersangka," ujarnya.
Yusuf menerangkan GA sudah jadi pengedar upal sejak 2023. Tersangka mendapat upal tersebut dengan cara lewat online.
"Ada tiga tempat yang pelaku dapatkan di luar wilayah Jogja. Jadi dia belinya online, kemudian dikirim lewat ekspedisi. Rencana penyidik masih akan menelusuri sampai produsennya," ujarnya.
Yusuf mengatakan total upal yang telah diedarkan pelaku masih dalam pendataan pihaknya. Kendati begitu, pihaknya meyakini totalnya bisa mencapai 1 miliar.
"Kalau omzetnya belum tahu ya, tapi kalau jumlah upal sejak 2023 sampai 2024 bisa kalau segitu (1 miliar)," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
![]() |
Pengakuan Tersangka
Kepada wartawan, GA mengaku sudah lebih dari setahun terakhir ini jadi pengedar upal. Ide tersebut muncul saat dirinya mendapati iklan penjualan upal di platform Facebook. Niatnya saat itu dia beli untuk dicoba belanjakan ke warung-warung.
"Ide awal saya lihat di Facebook, terus coba beli dan saya belanjakan tapi nggak bisa. Akhirnya ya saya coba jual," ujarnya.
GA mengaku sudah pernah berbelanja dengan uang palsu tersebut di wilayah Sleman. Saat itu dia membeli rokok, dengan pecahan upal sebesar 50 ribu.
"Dulu pernah buat beli rokok di warung daerah Sleman pakai pecahan 50 ribu," ujarnya.
Aksinya berlanjut dengan jadi pengedar upal. Dia mengaku setiap kulakan bisa dapat Rp 3 juta upal yang dibelinya dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian upal tersebut dijual dengan harga Rp 300 ribu per Rp 1 juta upal.
"Satu juta upal ini dihargai Rp 300 ribu. Saya jual lewat aplikasi Telegram kepada siapa pun yang membutuhkan," ucapnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu