Duo Maling Kambing Tetangga di Sleman Dibekuk, Ketahuan gegara Jejak Kaki

Duo Maling Kambing Tetangga di Sleman Dibekuk, Ketahuan gegara Jejak Kaki

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 25 Mar 2025 13:47 WIB
Duo maling kambing milik tetangga ditangkap di Gamping, Sleman ditangkap polisi, Selasa (25/3/2025).
Duo maling kambing milik tetangga ditangkap di Gamping, Sleman ditangkap polisi, Selasa (25/3/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi menangkap dua orang pria yang mencuri seekor kambing milik tetangganya di Gamping, Kabupaten Sleman. Kambing tersebut digondol dari kandang lalu dibopong oleh salah satu pelaku sebelum akhirnya dijual.

"Korban inisial PW (72) warga Gamping. Sementara pelaku yang ditangkap pria inisial A (19) warga Gamping, ini tetangga korban, dan S (29) warga Godean," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).

Bowo bilang, kasus ini bermula pada Kamis (27/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban dibangunkan keluarganya karena curiga lampu kandang kambingnya mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dicek, ternyata ada satu ekor kambing miliknya yang hilang. Korban sempat mencoba mencari di sekitar kandang namun urung ditemukan. Akhirnya, dia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dia melanjutkan, kasus ini bisa terungkap setelah polisi menemukan cetak jejak kaki di tanah sehabis hujan. Polisi kemudian menelusuri jejak kaki itu dan ternyata mengarah ke rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari penyelidikan, olah TKP kemudian ditemukan jejak kaki yang kakinya tersebut agak besar mengarah ke rumah pelaku. Kemudian ditemukan sidik jari di lampu yang dimatikan di kandang tersebut. Pemeriksaan dipastikan telapak kaki dan sidik jari adalah sidik jari pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku terdesak sehingga melakukan pencurian. Mereka menjebol kunci kandang tersebut dan membopong kambing menjauh dari rumah korban sekitar 100 meter.

"Mematikan lampu, mengeluarkan kambing dari kandang dan membawa dengan cara dibopong dan dimasukkan ke mobil dan dijual. Itu dibopong sekitar 100 meter," ujarnya.

Adapun kedua pelaku ditangkap pada Minggu (2/3) malam. Sementara kambing tersebut telah dijual oleh pelaku.

"Jadi karena terdesak kebutuhan, yang paling memungkinkan kambing dan juga karena lokasi kandang ada di pinggir jalan. Kambing dijual Rp 1,3 juta," ujarnya.

Aksi pencurian kambing ini membuat keduanya terancam hukuman Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Untuk saat ini keduanya ditahan di Polsek Gamping.




(aku/rih)

Hide Ads