Polisi menangkap pria berinisial RPN (36) warga Gamping, Sleman. Dia kedapatan hendak menjual bubuk petasan secara online.
"Pelaku RPN (36), wiraswasta, alamat Gamping, Sleman. Pelaku baru kali ini menjual bubuk petasan," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).
Bowo menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (23/3) di Demakijo Dusun Ngabean, Nogotirto, Gamping, Sleman. Polisi awalnya mendapatkan informasi dari media sosial Facebook tentang penjualan bubuk petasan atau bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari informasi tersebut kami melakukan pemesanan sebanyak 3 ons beserta sumbu. Kemudian pada pukul 18.00 WIB melakukan transaksi dengan COD dengan pelaku di TKP dan dilakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku dan ditemukan bubuk petasan 3 ons beserta sumbu," ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan bubuk petasan di rumah pelaku sebanyak 1,7 kilogram.
"Keterangan pelaku ini baru pertama kali menjual bubuk petasan dan yang bersangkutan membeli dari online 1 kilogram seharga Rp 200 ribu, kemudian dijual 1 kilogramnya dengan harga Rp 350 ribu," ujarnya.
Bowo melanjutkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus ini dan melacak lokasi toko bahan petasan yang dibeli pelaku.
"Betul saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap penjual yang telah menjual kepada tersangka ini masih kami kembangkan dan sudah kami ketahui identitasnya dan semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan," ujarnya.
Selain menyita bubuk petasan, polisi juga menyita sumbu mercon dan alat timbangan. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Gamping dan terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu