Resmi Tersangka, Remaja Pembakar 3 Gerbong KA di Jogja Ditahan!

Resmi Tersangka, Remaja Pembakar 3 Gerbong KA di Jogja Ditahan!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 14 Mar 2025 22:29 WIB
Kondisi gerbong kereta api di Stasiun Tugu yang terbakar, Rabu (12/3/2025).
Kondisi gerbong kereta api di Stasiun Tugu yang terbakar, Rabu (12/3/2025). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Sleman -

Remaja inisial M (17), warga Jakarta yang membakar tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu beberapa waktu lalu resmi menjadi tersangka. Kini, M telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi saat dihubungi detikJogja, Jumat (14/3/2025).

Endri bilang, tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. "(Ditahan di) LPKA Kelas II di Gunungkidul selama 7 hari," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki pekerjaan maupun tempat tinggal di Jogja. Dia diketahui sudah sering naik kereta namun tidak memiliki tiket.

"Nggak ada pekerjaannya. Nggak ada (tempat tinggal di Jogja), yang bersangkutan alamatnya dari Jakarta. Jadi sering naik kereta yang bersangkutan itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan daftar stasiun tempat pelaku diturunkan Endri menyarankan agar ditanyakan langsung ke pihak kereta api. Termasuk kasus kriminal yang menjerat pelaku yang juga berkaitan dengan PT KAI.

"KAI yang punya (datanya)," ujarnya.

Imbas pembakaran gerbong kereta itu, M terancam hukuman 12 tahun penjara. Sesuai dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yakni Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

"Kalau pasalnya memungkinkan (pelaku untuk) kami tahan karena ancamannya 12 tahun," jelasnya.

M ditangkap Polda DIY di kawasan Malioboro tak lama usai membakar tiga gerbong KA pada Rabu (12/3) pagi. Dia pun sudah diamankan dan sedang dicek kejiwaannya.

"Kita tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran tersebut. Ada CCTV, ada hasil labfor, berkesesuaian semua. Hasil keterangan dia juga," jelas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi.

Adapun alasan M nekat melakukan pembakaran gerbong tersebut, kata Endri, lantaran M sakit hati kerap diturunkan dari KA. Boca itu beberapa kali terciduk naik kereta tanpa tiket.

"Karena yang bersangkutan pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali. Karena yang bersangkutan pernah, sering naik kereta KAI tanpa tiket, dari mulai tahun 2023, tahun 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati," jelas dia.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads