Pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Jogja berinisial M (17) warga Jakarta telah ditangkap. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan ternyata penyandang difabel.
"Yang bersangkutan ternyata punya disabilitas sensorik, artinya tidak bisa berbicara," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/3/2025).
Endri mengatakan, petugas kemudian memanggil juru bahasa isyarat dalam proses pemeriksaan. Dari situ kemudian diketahui motif remaja tersebut membakar sejumlah gerbong kereta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdsarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan itu merasa sakit hati dengan KAI," kata Endri.
Pelaku, lanjut Endri, sering diturunkan oleh pihak KAI karena kedapatan tidak memiliki tiket. Bukan hanya sekali, dari hasil pemeriksaan sudah 9 kali pelaku naik kereta tanpa tiket dan berujung diturunkan. Hal itu dilakukan pelaku sejak tahun 2023 silam.
"Karena yang bersangkutan pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali. Karena yang bersangkutan pernah, sering naik kereta KAI tanpa tiket, dari mulai tahun 2023, tahun 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati," jelas dia.
"Dari keterangan beberapa kepala stasiun yang bersangkutan sering diturunkan dari 2023, 2024 dia naik tanpa tiket diturunkan di stasiun berikutnya," imbuh dia.
Aksi pelaku mengakibatkan tiga gerbong kereta api terbakar. "Dua gerbong eksekutif, 1 gerbong premium," ujarnya.
Namun, tak berselang lama setelah kejadian pelaku bisa diringkus. Polisi menangkap M di sekitaran Malioboro. Penangkapan itu berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Lalu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan kepolisian dan forensik.
"Kita tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran tersebut. Ada CCTV, ada hasil labfor, berkesesuaian semua. Hasil keterangan dia juga," jelas dia.
Untuk saat ini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Untuk selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
"Kami sudah melakukan proses pemeriksaan dengan dibantu juru bahasa isyarat dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya. Yang bersangkutan sekarang masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama 2 minggu," ujarnya.
Polisi, lanjut Endri sementara menjerat pelaku dengan Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas