Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa Walaupun Sedikit, Apakah Batal?

#RamadanJadiMudah by BSI

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa Walaupun Sedikit, Apakah Batal?

Anindya Milagsita - detikJogja
Senin, 10 Mar 2025 13:01 WIB
Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa.
Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/miniseries
Jogja -

Islam telah mengatur berbagai hal bagi setiap umatnya, termasuk perkara apa saja yang dapat membatalkan selama berpuasa di bulan Ramadhan. Lantas, apakah mencicipi makanan saat puasa adalah salah satu perkara yang membatalkan puasa?

Mengutip dari buku 'Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa' karya Prof Dr Abdul Pirol, MAg, bahwa puasa tidak hanya sekadar menahan dahaga dan juga lapar. Lebih dari itu, ada berbagai hal makruh yang sebisa mungkin dianjurkan untuk dihindari oleh setiap muslim, terutama apabila dilakukan tanpa adanya alasannya tertentu.

Terkait dengan perkara yang membuat pahala puasa menjadi gugur telah dijelaskan dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan al-Darimi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang berkata:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ΩƒΩŽΩ…Ω’ مِنْ Ψ΅ΩŽΨ§Ψ¨ΩΩ…Ω Ω„ΩŽΩŠΩ’Ψ³ΩŽ Ω„ΩŽΩ‡Ω مِنْ Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…ΩΩ‡Ω Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω’Ψ¬ΩΩˆΨΉΩ ΩˆΩŽΩƒΩŽΩ…Ω’ مِنْ Ω‚ΩŽΨ§Ψ¨ΩΩ…Ω Ω„ΩŽΩŠΩ’Ψ³ΩŽ Ω„ΩŽΩ‡Ω مِنْ Ω‚ΩΩŠΩŽΨ§Ω…ΩΩ‡Ω Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽΨ±Ω

Artinya: "Betapa banyak orang berpuasa sedang mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan betapa banyak orang melakukan sholat tidak mendapatkan ganjaran kecuali kepayahan."

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, tidak sedikit kaum muslim yang berusaha sebisa mungkin menghindari hal-hal yang dikhawatirkan membuat puasa mereka batal. Salah satu yang dipertimbangkan adalah mencicipi makanan saat berpuasa.

Sebagai situasi yang tidak bisa dilepaskan dalam keseharian, terdapat penjelasan tersendiri mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa. Untuk memberikan gambaran bagi setiap muslim, berikut penjelasannya.

Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Membuat Batal?

Terkait dengan hukum mencicipi makanan saat puasa membatalkan atau tidak, terdapat penjelasan yang disampaikan oleh sejumlah pandangan ulama. Salah satunya seperti diungkap dalam buku 'Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian' karya Dr Muh Hambali, MAg, bahwa orang yang berpuasa boleh mencicipi makanan saat berpuasa, asalkan ada kebutuhan.

Hal tersebut berlaku bagi siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Namun demikian, ada situasi yang harus diperhatikan agar puasa tidak menjadi batal. Situasi yang dimaksud adalah hanya meletakkan makanan atau kuah dari makanan tersebut di ujung lidah. Kemudian setelah dirasakan, makanan atau kuah dari makanan tadi harus segera dikeluarkan. Tidak diperkenankan untuk ditelan dengan sengaja.

Salah satu riwayat hadits yang membolehkan dalam mencicipi makanan beradal dari Ibnu Abbas r.a. yang menyampaikan:

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk kerongkongan," (H.R Bukhari).

Kemudian di dalam buku lainnya turut dijelaskan salah satu dasar diperbolehkannya mencicipi makanan saat berpuasa asalkan memperhatikan hal-hal tertentu. Menurut buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' oleh AR Shohibul Ulum, bahwa mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan dan tidak makruh apabila ada hajat atau keperluan tertentu.

Serupa dengan penjelasan sebelumnya, di dalam buku ini turut ditegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan sebatas di lidah dan tidak sampai tertelan. Sebaliknya, seseorang yang tidak ada hajat atau keperluan dan dengan sengaja mencicipi makanan, maka hukumnya dimakruhkan. Melalui asy-Syarqawy (1/445) disampaikan bahwa:

"Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan, sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya, maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan oleh Imam Az-Ziyaadi."

Diperbolehkannya mencicipi makanan saat puasa dengan catatan adanya hajat atau keperluan juga diterangkan dalam buku 'Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita' oleh Abdul Syukur Al-Azizi, bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa mencicipi makanan diperbolehkan selama berpuasa dengan cara menempatkannya di ujung lidah. Kemudian setiap orang harus berhati-hati agar makanan tersebut tidak tertelan.

Lebih lanjut, Ibnu Taimiyah memberikan pandangan mencicipi makanan dimakruhkan apabila tidak ada hajat. Apabila ada hajat atau keperluan, maka hukumnya serupa dengan berkumur-kumur saat berpuasa atau diperbolehkan.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Sejumlah Mazhab

Selanjutnya ada hukum mencicipi makanan saat puasa yang didasarkan dari sejumlah mazhab. Melalui penjelasan ini dapat menjadi pertimbangan bagi setiap muslim agar lebih memperhatikan lagi perkara tersebut. Dihimpun dari buku 'Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab' karya A R Shohibul Ulum, bahwa terdapat pendapat dari empat mazhab yang menerangkan perkara mencicipi makanan saat puasa. Berikut uraian singkatnya.

1. Mazhab Hanafi

Pandangan pertama berasal dari mazhab Hanafi yang memakruhkan mencicipi makanan bagi orang berpuasa apabila sampai ke dalam perutnya. Ini berlaku bagi puasa wajib maupun sunnah.

Kemudian menurut mazhab Hanafi, saat keadaan darurat seseorang boleh mencicipi makanan sekadar untuk mengetahui garamnya. Salah satu yang disoroti adalah seorang perempuan yang memasak.

2. Mazhab Maliki

Selanjutnya, orang yang sedang berpuasa dan mencicipi makanan dianggap makruh dalam mazhab Maliki. Saat mencicipinya, orang tersebut harus meludahkannya kembali agar tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan.

Apabila makanan masuk ke dalam kerongkongan tanpa disengaja, maka wajib mengqadha puasanya. Sebaliknya, saat makanan sengaja dimasukkan hingga ke dalam kerongkongan, maka orang tersebut wajib mengqadha dan membayar kafarat puasa Ramadhan di kemudian hari.

3. Mazhab Syafi'i

Kemudian ada pandangan dari mazhab Syafi'i yang turut memakruhkan mencicipi makanan saat puasa tanpa adanya hajat atau keperluan. Diumpamakan seorang tukang roti dan sebagainya, maka mencicipi makanan tidaklah makruh.

4. Mazhab Hanabi

Serupa dengan mazhab sebelumnya, melalui mazhab Hanabi juga dimakruhkan mencicipi makanan tanpa adanya suatu keperluan yang mendesak. Sebaliknya, apabila sangat diperlukan, maka hukumnya tidak makruh.

Salah satu pandangan yang menjadi acuan bagi mazhab Hanabi berasal dari Ibnu 'Uqail. Dikatakan bahwa:

"Makruh tanpa suatu keperluan tertentu, tetapi tidak mengapa karena alasan keperluan. Jika mencicipi makanan, lalu makanan tersebut sampai ke tenggorokan, puasanya batal. Jika makanan tidak sampai ke tenggorokan, tidak membatalkannya."

Demikian tadi penjelasan mengenai mencicipi makanan saat puasa membuat batal atau tidak lengkap dengan hukumnya yang diambil dari sudut pandang berbagai mazhab. Semoga mampu menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads