Apa Arti Mokel Saat Puasa? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukum Melakukannya

Apa Arti Mokel Saat Puasa? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukum Melakukannya

Anindya Milagsita - detikJogja
Minggu, 09 Mar 2025 09:22 WIB
Ilustrasi Makan Singkong
Ilustrasi mokel puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto
Jogja -

Selama melakukan puasa di bulan Ramadhan ada begitu banyak masyarakat Indonesia yang menyebut istilah mokel. Namun demikian, mungkin tidak sedikit orang yang justru bertanya-tanya mengenai apa itu mokel puasa?

Seperti yang diketahui, biasanya istilah mokel merujuk pada situasi saat adanya seseorang yang membatalkan puasa mereka. Istilah tersebut semakin populer dan sering kali digunakan di bulan Ramadhan karena selama waktu tersebut ada begitu banyak orang yang mengerjakan puasa.

Meskipun mokel mungkin menjadi sebuah istilah yang cukup biasa terdengar selama pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan, tetapi ada hukum tersendiri yang ditetapkan di dalam Islam mengenai perkara tersebut. Lantas, seperti apa gambaran mengenai mokel puasa dan hukumnya menurut Islam? Berikut sekilas penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Mokel Puasa?

Menurut buku 'Anak Fellow' karya Agung Setiyo Wibowo dan 'Happy Ramadan' oleh Siswa-Siswi Swasta Kabupaten Jombang, istilah mokel merujuk pada pengertian yang sama yaitu membatalkan puasanya. Mokel juga dapat diartikan sebagai makan sebelum waktunya berbuka.

Sementara itu, di dalam jurnal 'Kaji Ulang: Puasa Wajib dan Puasa Sunnah' oleh Vini Wela Septiana, dkk., dijelaskan bahwa pengertian mokel adalah membatalkan puasa dengan sengaja. Tidak jarang istilah mokel juga dikenal saat anak muda dengan sengaja merekam aksinya membatalkan puasa dan mengunggahnya di media sosial.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dikatakan mokel dilakukan sebelum waktu berbuka puasa tiba. Bisa saja di pagi, siang, maupun sore hari selama waktu berpuasa masih berjalan.

Meskipun tidak semua orang melakukan mokel dengan sengaja atau dikarenakan uzur atau halangan tertentu, tetapi sebagian justru mokel tanpa sebab. Terkait dengan dilakukannya mokel tanpa sebab atau uzur (halangan) tertentu, terdapat hukum di dalam Islam yang telah mengaturnya.

Hukum Melakukan Mokel Puasa Menurut Islam

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, mokel atau membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa ada uzur yang jelas atau bahkan mungkin disengaja tanpa sebab tertentu merupakan sebuah perkara yang telah diatur di dalam Islam.

Merujuk dari laman Nahdlatul Ulama, disampaikan bahwa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa memiliki alasan yang dibenarkan sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Bahkan orang yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya.

Sementara itu, di dalam buku 'Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah' oleh H Ahmad Zacky, SAg, MA, bahwa seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa ada alasan uzur yang syar'i, maka dirinya terkena kafarah.

Adapun istilah kafarah berasal dari kata kafr yang memiliki makna menutupi. Artinya, kafarah adalah menutup dosa dan menghilangkannya.

Kemudian di dalam buku 'Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya' oleh Abu Maryam Kautsar Amru, diterangkan bahwa seseorang yang banyak 'bolong-bolong' puasanya tanpa uzur dianggap merusak puasa di bulan Ramadhan. Dikatakan bahwa orang tersebut pantas untuk dilaknat.

Aturan Mokel Puasa Menurut Islam

Lantas bagaimana aturan mokel atau membatalkan puasa tanpa adanya uzur tertentu? Masih mengacu dari laman Nahdlatul Ulama, apabila seseorang dengan sengaja tanpa alasan yang syar'i membatalkan puasanya, maka dapat mengganti atau qadha puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan. Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan di kemudian hari.

Namun demikian, meski telah mengganti atau qadha puasa yang ditinggalkan, dianggap tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan. Hal ini senada dengan sebuah riwayat hadits yang menyampaikan Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).

Sementara itu, Syekh Abdurrauf Al-Munawi melalui kitab Faidhul Qadir memaparkan tentang maksud dari riwayat hadits tersebut. Disampaikan bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak memiliki keutamaan yang serupa dengan puasa selain bulan tersebut, meski dilakukan dengan cara terus menerus.

Bahkan dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak bisa hilang begitu saja. Tidak hanya itu, qadha puasa Ramadhan yang dilakukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan sengaja, tidak dapat meraih keutamaan yang serupa dengan puasa di bulan Ramadhan. Inilah yang membuat orang-orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan atau uzur tertentu sangat merugi dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Wallahu'alam.

Demikian tadi penjelasan mengenai mokel saat puasa lengkap dengan hukum dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang melakukannya. Semoga informasi ini membantu.




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads